Kamis, 01 Mei 2025 Reporter: Fakhrizal Fakhri Editor: Erikyanri Maulana 1064
(Foto: Nugroho Sejati)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, mendorong agar kebijakan penggunaan transportasi umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diperluas frekuensinya.
"Harapannya bisa ditingkatkan,"
Saat ini, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan ASN menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Menurut Neneng, penerapan kebijakan ini dapat ditingkatkan menjadi dua hingga tiga kali dalam sepekan demi mendukung pengurangan kemacetan dan polusi udara di ibu k
ota."Harapannya bisa ditingkatkan, mungkin dua kali seminggu, atau bahkan tiga kali. Ini akan sangat berdampak positif bagi Jakarta," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/5).
Ingub 6/2025 memberikan pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Neneng menilai kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan berbagai kondisi pegawai dan tetap memberikan ruang fleksibilitas.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemprov DKI, dengan pengawasan ketat.
"Harus ada kesamaan penerapan dari seluruh pimpinan OPD. Kebijakan Gubernur ini perlu dijalankan secara seragam di semua instansi," tegasnya.
Selain itu, Neneng mendorong agar Pemprov DKI mempertimbangkan pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Ia menilai, mekanisme pemberian sanksi dapat dirumuskan melalui musyawarah internal atau ditetapkan langsung oleh Gubernur.
"Nantinya sanksi bisa dimusyawarahkan bersama atau ditetapkan oleh Pak Gubernur, agar aturan ini tidak hanya bersifat imbauan, tapi benar-benar dijalankan dengan disiplin," tandasnya.