Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Berikut Rinciannya

Rabu, 26 Februari 2025 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2343

Pemprov DKI, Transportasi, Publik, gratis, MRT, transjakarta

(Foto: Nugroho Sejati)

Komitmen untuk memberikan kemudahan akses transportasi publik terus ditunjukkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terbaru, di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran,"

Ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, layanan transportasi gratis ini tidak terbatas untuk pengurus masjid atau marbut, tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng yang ada di Jakarta.

“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Rano Karno di Balai Kota, Rabu (26/2).

Dijelaskan Rano, program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi di Jakarta.

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait," jelasnya.

Ditambahkan Rano, pihaknya berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya bagi 15 golongan masyarakat.

Berikut 15 golongan yang ditetapkan:

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

BERITA TERKAIT
Tarif Angkutan Umum 1 Rupiah pada Hari Pelantikan Presiden dan Wapres

Naik MRT, Transjakarta dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada Hari Pelantikan Presiden

Jumat, 18 Oktober 2024 5010

Tarif 1 Rupiah untuk Pengguna Transportasi Umum Saat HUT Jakarta

Tarif MRT, LRT dan Transjakarta Rp 1 pada 22 dan 23 Juni

Jumat, 07 Juni 2024 2451

Pj Gubernur DKI Canangkan HUT DKI Jakarta ke - 497

Pj Gubernur DKI Canangkan Peringatan HUT ke-497 Jakarta

Minggu, 19 Mei 2024 1439

transjkarta

Transjakarta Bagikan 3.602 Kartu Pelayanan ke Anggota Kodam Jaya

Jumat, 09 Desember 2022 2326

Azas Tigor Dukung Penindakan Tegas Oknum Terlibat Parkir Liar

Azas Tigor Dukung Penindakan Tegas Oknum Terlibat Parkir Liar

Selasa, 06 Desember 2022 1956

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469098

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308154

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284400

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261035

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196649

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik