Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal

Rabu, 04 Desember 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1144

Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal berbagai merek di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (4/12) pagi.

"Operasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga,"

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman berlakohol ilegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari awal tahun 2024 yang dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, dipimpin Satpol PP, dengan dukungan TNI dan Polri.

“Hari ini kita memusnahkan 9.712 botol minuman beralkohol hasil pengawasan di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu. Ini sudah melalui putusan pengadilan negeri dari masing-masing wilayah,” ujar Marullah di lokasi.

Marullah menyampaikan, botol-botol minuman beralkohol ilegal ini disita dari pedagang dan warung yang tidak memiliki izin resmi. Ia menilai, jika peredaran minuman beralkohol dibiarkan, dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif di lingkungan masyarakat.

“Operasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga,” ucapnya.

Marullah menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Jakarta,” katanya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan, sekaligus bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta menuju kota global yang tertib, aman dan nyaman.

Satriadi menyampaikan, operasi penertiban ini didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk melalui 13 kanal resmi Pemprov DKI Jakarta dan pengaduan langsung. Selain itu, patroli rutin bersama TNI dan Polri, terutama menjelang hari besar keagamaan, menjadi langkah strategis dalam pengawasan peredaran miras ilegal.

“Kami menargetkan pedagang yang tidak memiliki izin resmi serta warung-warung yang menjual minuman oplosan. Strategi yang kami lakukan melibatkan pembinaan, pengendalian dan penegakan hukum secara konsisten,” tandas Satriadi.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Gelar Pengawasan Produk Kadaluarsa dan Minuman Keras di Pulau Panggang

Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Miras Ilegal

Jumat, 03 Mei 2024 3320

Petugas Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras di Pademangan

Satpol PP Kecamatan Pademangan Sita 168 Botol Miras

Kamis, 28 Maret 2024 9114

Petugas Satpol PP Razia Minol di Pulau Pari

Satpol PP Razia Minuman Beralkohol di Pulau Pari

Senin, 29 Mei 2023 2339

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3147

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2753

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2601

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2789

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya

Minggu, 14 September 2025 2225

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks