Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal

Rabu, 04 Desember 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1316

Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memusnahkan sebanyak 9.712 botol minuman beralkohol atau miras ilegal berbagai merek di halaman Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (4/12) pagi.

"Operasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga,"

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman berlakohol ilegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban dari awal tahun 2024 yang dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta, dipimpin Satpol PP, dengan dukungan TNI dan Polri.

“Hari ini kita memusnahkan 9.712 botol minuman beralkohol hasil pengawasan di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu. Ini sudah melalui putusan pengadilan negeri dari masing-masing wilayah,” ujar Marullah di lokasi.

Marullah menyampaikan, botol-botol minuman beralkohol ilegal ini disita dari pedagang dan warung yang tidak memiliki izin resmi. Ia menilai, jika peredaran minuman beralkohol dibiarkan, dapat menciptakan suasana yang tidak kondusif di lingkungan masyarakat.

“Operasi ini akan terus dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga,” ucapnya.

Marullah menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat Jakarta,” katanya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan, sekaligus bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta menuju kota global yang tertib, aman dan nyaman.

Satriadi menyampaikan, operasi penertiban ini didasarkan pada laporan masyarakat yang masuk melalui 13 kanal resmi Pemprov DKI Jakarta dan pengaduan langsung. Selain itu, patroli rutin bersama TNI dan Polri, terutama menjelang hari besar keagamaan, menjadi langkah strategis dalam pengawasan peredaran miras ilegal.

“Kami menargetkan pedagang yang tidak memiliki izin resmi serta warung-warung yang menjual minuman oplosan. Strategi yang kami lakukan melibatkan pembinaan, pengendalian dan penegakan hukum secara konsisten,” tandas Satriadi.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Gelar Pengawasan Produk Kadaluarsa dan Minuman Keras di Pulau Panggang

Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Miras Ilegal

Jumat, 03 Mei 2024 3426

Petugas Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras di Pademangan

Satpol PP Kecamatan Pademangan Sita 168 Botol Miras

Kamis, 28 Maret 2024 9239

Petugas Satpol PP Razia Minol di Pulau Pari

Satpol PP Razia Minuman Beralkohol di Pulau Pari

Senin, 29 Mei 2023 2472

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6474

Warga beri dukungan RDF plant ist

Dukungan RDF Plant Rorotan Datang dari Warga Sekitar

Jumat, 06 Februari 2026 3297

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 4118

IMG 20260208 WA0118

Ribuan Personel Gabung Kerja Bakti Jaga Jakarta Bersih di Waduk Cincin

Minggu, 08 Februari 2026 568

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1298

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks