Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan Miras Ilegal

Jumat, 03 Mei 2024 Reporter: Anita Karyati Editor: Toni Riyanto 3579

Satpol PP Gelar Pengawasan Produk Kadaluarsa dan Minuman Keras di Pulau Panggang

(Foto: Anita Karyati)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu bersama personel gabungan melakukan pengawasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Pulau Panggang.

Menjaga suasana aman serta kondusif 

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan wilayah Kelurahan Pulau Panggang tidak ada peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

"Pengawasan miras ilegal ini juga bertujuan untuk menjaga suasana aman serta kondusif ketentraman dan ketertiban di sini," ujarnya, Jumat (3/5).

Edi menjelaskan, bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilakukan pengawasan produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

"Kita mendatangi satu per satu warung yang ada. Dari hasil pengawasan tidak ditemukan penjualan makanan dan minuman kedaluwarsa serta peredaran miras ilegal," terangnya.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Ada empat warung di RW 03, dua warung di RW 02, dan tiga warung di RW 01 yang kita datang. Para pedagang juga kita sosialisasi dan edukasi untuk selalu menaati aturan," ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya pengawasan ini juga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan wisatawan terhadap produk makanan dan minuman yang tidak membahayakan bagi kesehatan.

"Kegiatan serupa akan terus berlanjut di pulau pemukiman lainnya. Kami akan ikut memastikan tidak ada peredaran miras ilegal serta makanan dan minuman yang bisa memicu gangguan kesehatan," bebernya.

Sekretaris Kelurahan Pulau Panggang, Muhammad Nuralim menambahkan, kegiatan ini menjadi bagian dari kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk menjaga ketentraman, keamanan, dan ketertiban umum.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang berbelanja untuk memperhatikan empat prinsip konsumen cerdas, yaitu teliti sebelum membeli, perhatikan masa kedaluwarsa, label SNI, dan belanja sesuai dengan kebutuhan.

"Kami juga ingatkan jangan membeli produk yang kemasannya rusak dan mudah tergiur harga murah," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung di RT 06/03 Pulau Panggang, Umayah mengaku selalu rutin mengecek masa kedaluwarsa dagangannya.

"Kalau saya jika ada produk dengan kemasan rusak atau kedaluwarsa selalu saya pisahkan untuk tidak dijual. Saya peduli pada kesehatan konsumen," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan di Lima Pasar Tradisional

Anwar Pimpin Pengawasan Produk Pangan di Lima Pasar Modern

Kamis, 08 Juni 2023 2026

Empat Warung Pulau Kelapa Aman dari Edaran Produk Kedaluwarsa dan Miras

Razia Miras dan Produk Kedaluwarsa Digelar di Pulau Kelapa

Selasa, 11 April 2023 1496

Jelang Nataru, Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Pangan di AEON Cakung

Personel Gabungan Lakukan Pengawasan Pangan di AEON Cakung

Senin, 18 Desember 2023 7638

Satpol PP Kecamatan Koja Gencarkan Razia Miras Selama Ramadan

Satpol PP Koja Amankan 80 Botol Miras

Sabtu, 16 Maret 2024 9214

Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Produk Kadaluarsa di Pulau Harapan

Satpol PP Awasi Peredaran Produk Kedaluwarsa di Pulau Harapan

Jumat, 28 Juli 2023 10062

BERITA POPULER
IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 6251

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1553

Sterilisasi kucing otoy

Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

Jumat, 15 Mei 2026 2687

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 1895

Mujiyono komisi a dok

Komisi A Tekankan Perencanaan APBD Disusun Akurat

Kamis, 21 Mei 2026 954

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks