PHRI Dukung Kewajiban Olah Sampah Makanan bagi Usaha Horeka

Kamis, 28 November 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 1374

PHRI Dukung Kebijakan Pelaku Usaha Horeka Wajib Olah Sampah Makanan Secara Mandiri

(Foto: Ilustrasi)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengambil langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota, khususnya sampah makanan (food waste) dengan menerapkan aturan yang mewajibkan Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka) agar mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Kami siap mendukung penuh target pengurangan sampah ini,"

Kebijakan ini termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Beleid ini mengatur setiap pelaku usaha Horeka di Jakarta wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan bertanggung jawab.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Perwakilan PHRI DKI Jakarta, Johanuddin menyatakan, pelaku usaha Horeka siap mendukung kebijakan ini.

Menurutnya, banyak hotel di Jakarta yang sudah menerapkan standar pengelolaan sampah yang profesional dan diaudit setiap tahunnya saat ini. Ia optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran sekaligus tanggung jawab pelaku Horeka terhadap lingkungan.

“Kebijakan ini perlu disosialisasikan secara masif agar target ini bisa tercapai. Sosialisasi menjadi kunci agar pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe dan Industri Pariwista lainnya memahami sepenuhnya regulasi dan teknis pengelolaan sampah ini. Kami siap mendukung penuh target pengurangan sampah ini," ujar Johanuddin, Kamis (28/11).

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat. Ia menyampaikan, pihaknya telah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah Horeka untuk memastikan kepatuhan.

“Seluruh sampah yang diangkut dari Horeka akan tercatat dan dipantau. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan," kata Sarjoko.

Menurut Sarjoko, sanksi yang diterapkan bertujuan mendorong pelaku Horeka agar segera beradaptasi dan memastikan bahwa semua pelaku Horeka mematuhi kewajiban ini.

“Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, Jakarta bisa menjadi contoh keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat kawasan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas LH, Penghargaan, Anugerah Humas Jakarta 2024

Dinas LH Raih Penghargaan Anugerah Humas Jakarta 2024

Jumat, 22 November 2024 1137

Menteri LH Dukung Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jakarta

Menteri LH Dukung Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 1321

 Menteri Hanif Apresiasi Penerapan Teknologi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang

Menteri Hanif Apresiasi Teknologi Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang

Selasa, 29 Oktober 2024 1701

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1073

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1400

Ribuan wisatawan kunjungi Kepulauan Seribu selama libur Natal

5.865 Wisatawan Melancong ke Kepulauan Seribu

Minggu, 28 Desember 2025 805

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival

Selasa, 23 Desember 2025 1540

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 753

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks