Menteri LH Dukung Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1690

Menteri LH Dukung Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jakarta

(Foto: Istimewa)

Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025.

"Kita dukung sepenuhnya upaya Pemprov DKI ini,"

Hanif mengatakan, mekanisme ini akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi.

“Kami menyambut baik rencana Pemprov DKI Jakarta yang segera menerapkan retribusi pelayanan kebersihan per 1 Januari 2025. Kita dukung sepenuhnya upaya Pemprov DKI ini," ungkap Hanif, Selasa (19/11).

Ia menyampaikan, Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain.

“Apa yang dilakukan Jakarta bisa menjadi percontohan dan barometer bagi kota atau kabupaten di daerah lain dalam penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Berbagai langkah sejauh ini telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.

“Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre di Pesanggrahan,” terangnya

Asep menambahkan, pemilahan sampah di sumber menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, dengan pemilahan sampah di sumber, lebih dari separuh sampah tidak perlu dikirim ke TPA. Maka itu, dengan adanya kebijakan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025, warga wajib memilah sampah jika tidak dibebankan retribusi.

“Selain itu, kami mendukung revolusi pengurangan sampah melalui Retribusi Pelayanan Kebersihan. Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, hingga Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.

BERITA TERKAIT
Dinas LH Tingkatkan Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional

Dinas LH Tingkatkan Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional

Selasa, 20 Agustus 2024 1894

 Tim Verifikasi Dinas LH DKI Sambangi Bank Sampah Semangka Kalibata

Tim Verifikator Dinas LH Verlap Bank Sampah Semangka

Kamis, 22 Agustus 2024 1457

 Pemprov DKI Jakarta Akan Bebaskan Retribusi Kebersihan untuk Warga yang Pilah Sampah

Pemprov DKI Bakal Bebaskan Retribusi Kebersihan Warga yang Pilah Sampah

Kamis, 24 Oktober 2024 1671

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 3151

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1801

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 694

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1356

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1209

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks