Menteri LH Dukung Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jakarta

Selasa, 19 November 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1614

Menteri LH Dukung Retribusi Pelayanan Kebersihan di Jakarta

(Foto: Istimewa)

Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025.

"Kita dukung sepenuhnya upaya Pemprov DKI ini,"

Hanif mengatakan, mekanisme ini akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi.

“Kami menyambut baik rencana Pemprov DKI Jakarta yang segera menerapkan retribusi pelayanan kebersihan per 1 Januari 2025. Kita dukung sepenuhnya upaya Pemprov DKI ini," ungkap Hanif, Selasa (19/11).

Ia menyampaikan, Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain.

“Apa yang dilakukan Jakarta bisa menjadi percontohan dan barometer bagi kota atau kabupaten di daerah lain dalam penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Berbagai langkah sejauh ini telah dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis hulu.

“Kami telah menjalankan program pengelolaan sampah berbasis RW, mendukung ekonomi sirkular melalui bank sampah serta membangun pusat daur ulang Jakarta Recycle Centre di Pesanggrahan,” terangnya

Asep menambahkan, pemilahan sampah di sumber menjadi prioritas untuk mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurutnya, dengan pemilahan sampah di sumber, lebih dari separuh sampah tidak perlu dikirim ke TPA. Maka itu, dengan adanya kebijakan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025, warga wajib memilah sampah jika tidak dibebankan retribusi.

“Selain itu, kami mendukung revolusi pengurangan sampah melalui Retribusi Pelayanan Kebersihan. Rumah tangga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari retribusi pelayanan kebersihan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi. Seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, hingga Pergub DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW.

BERITA TERKAIT
Dinas LH Tingkatkan Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional

Dinas LH Tingkatkan Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional

Selasa, 20 Agustus 2024 1830

 Tim Verifikasi Dinas LH DKI Sambangi Bank Sampah Semangka Kalibata

Tim Verifikator Dinas LH Verlap Bank Sampah Semangka

Kamis, 22 Agustus 2024 1381

 Pemprov DKI Jakarta Akan Bebaskan Retribusi Kebersihan untuk Warga yang Pilah Sampah

Pemprov DKI Bakal Bebaskan Retribusi Kebersihan Warga yang Pilah Sampah

Kamis, 24 Oktober 2024 1604

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3420

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1697

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1511

Urban Farming Rudin Lurah Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

Selasa, 04 Agustus 2026 796

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 881

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks