HUT ke-497 Jakarta, DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Selasa, 11 Juni 2024 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 3307

HUT ke-497 Jakarta, DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BNNKB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB ini diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini merupakan komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

“Dalam semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” ujar Lusiana, Selasa (11/6).

Ia menyampaikan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ucapnya.

Lusiana menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Menurutnya, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.

Ia menambahkan, masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, dan menariknya Wajib Pajak yang membayar disini akan mendapatkan suvenir ekslusif,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
pajak

Pemprov DKI Rilis Kebijakan PBB P2 Tahun 2024 di Jakarta

Kamis, 06 Juni 2024 33268

 Bapenda DKI Terima Rekomendasi Hasil E Monev 2023

Bapenda DKI Terima Rekomendasi Hasil E-Monev 2023

Selasa, 05 Maret 2024 7731

Bapenda Sepakati Kerja Sama Gerai Samsat Lippo Mall Puri

Bapenda Sepakati Kerja Sama Gerai Samsat Lippo Mall Puri

Kamis, 25 Januari 2024 8308

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 8773

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 2713

Bank sampah berkah srikandi jati

Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

Jumat, 15 Mei 2026 1349

Lahan kantong parkir dok

Daftar Kantong Parkir Telkomsel Digiland Run 2026, Cek Lokasinya!

Kamis, 14 Mei 2026 1308

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 1450

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks