KI DKI Bahas Penyelesaian Sengketa Informasi Berdasarkan Keadilan Administratif

Jumat, 15 September 2023 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 5525

 KI DKI Gelar FGD, Bahas Keadilan Administratif dalam Penyelesaian Sengketa Informasi

(Foto: Istimewa)

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FDG) dengan tema "Penyelesaian Sengketa Informasi Berdasarkan Keadilan Administratif". FGD ini digelar secara hybrid dan diikuti oleh seluruh tenaga ahli KI DKI serta Komisi Informasi dari berbagai daerah di Indonesia.

Harus didahulukan adalah keadilan

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho mengatakan, materi diskusi seputar keadilan administratif sangat penting dan bermanfaat sebagai pertimbangan dalam memutuskan sengketa informasi publik.

Sebab, jaminan hak atas informasi itu menjadi tolak ukur dalam keterbukaan informasi publik. Namun, implementasinya sering terdapat perdebatan apakah jaminan itu harus selalu diberikan tanpa mempertimbangkan terkait kepentingan serta terhadap pengguna dan pemohon informasi. 

"Dalam FGD yang berlangsung kemarin membahas bagaimana nantinya penyelesaian dan putusan sengketa informasi dilakukan dengan dilandasi asas keadilan administratif," ujarnya, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9). 

Dalam FGD tersebut, narasumber yang merupakan Redaktur Senior Hukumonline.com Muhammad Yasin memaparkan, putusan penyelesaian sengketa informasi publik hendaknya didasari asas keadilan, utamanya administratif. 

"Keadilan itu mahkotanya hukum, kalau terjadi pertarungan besar atau  ada tujuan-tujuan hukum yang ingin dicapai, di antara kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka yang harus didahulukan adalah keadilan," terangnya.

Mnurut Jerry L. Mashaw, lanjut Yasin, keadilan administratif diartikan sebagai sebuah kualitas proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara adil sehingga keputusannya diterima oleh para pihak. 

"Sederhananya, keadilan administratif itu adalah orang menerima putusan karena merasa putusannya dibuat secara adil oleh hakim, dalam hal KI DKI berarti oleh Komisioner," ungkapnya.

Guna memenuhi keadilan administratif, menurut Yasin, putusan sengketa informasi publik harus didasarkan pada tiga hal; Pertama, birokrasi rasional (bureaucratic rationality) yaitu sistem administrasi terorganisasi yang tersusun secara efektif dan efisien. Kedua, profesional treatment di mana keadilan dapat dicapai melalui majelis yang profesional. Ketiga, morality judgment yaitu pengambilan keputusan yang sesuai dengan hukum atau perundangan-undangan yang berlaku.

"Ke depan komisioner Komisi Informasi itu harus memiliki semacam sertifikasi keterbukaan informasi, ini seperti misalnya hakim lingkungan dan yang lainnya. Jadi mereka itu punya latarbelakang keahlian profesional soal keterbukaan informasi," bebernya.

Selanjutnya, keadilan administratif pun harus tercermin dan diterapkan dalam tiga fase yaitu sebelum pengambilan putusan, selama proses pengambilan putusan berlangsung bahkan pasca putusan ditetapkan. 

"Sebelum pengambilan putusan, sejauh mana responsifitas badan publik dalam menjawab permohonan informasi, lalu dari sisi waktu, berapa cepat waktu yang diberikan untuk seseorang memohon informasi dan bagaimana menerapkan konsep biaya ringan yang artinya bukan gratis," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Komisi Informasi dan Pemkot Jakarta Barat, Gelar Desiminasi Perki Nomor 1 Tahun 2021

KI DKI - Pemkot Jakbar Gelar Diseminasi Peraturan Komisi Informasi

Kamis, 10 Agustus 2023 4753

 Nilai IKIP DKI Jakarta Tahun 2023 Lampaui Indeks Nasional

Nilai IKIP DKI Jakarta Tahun 2023 Lampaui Indeks Nasional

Jumat, 23 Juni 2023 2458

KI DKI Permudah Akses Sengketa Informasi Publik yang Telah Selesai

KI DKI Permudah Akses Sengketa Informasi Publik

Selasa, 20 Juni 2023 2399

Lokakarya IKIP 2023 Ajang Peningkatan Informasi Publik

Lokakarya IKIP 2023 Ajang Peningkatan Informasi Publik

Kamis, 15 Juni 2023 2014

 KI DKI Jakarta Apresiasi SMPN 95 Jakut Dalam Pemberian Informasi Layanan Publik

KI DKI Apresiasi PPID SMPN 95 Jakut

Kamis, 23 Februari 2023 2580

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 853

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1597

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 871

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 532

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 959

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks