KI DKI Permudah Akses Sengketa Informasi Publik

Selasa, 20 Juni 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2420

KI DKI Permudah Akses Sengketa Informasi Publik yang Telah Selesai

(Foto: doc)

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode ketiga tahun 2020-2024 telah menerbitkan produk hukum berupa putusan penyelesaian sengketa informasi yang diakses melalui https://kip.jakarta.go.id/putusan/.

Kami berharap dengan adanya putusan ini dapat meningkatkan proses penyelesaian sengketa informasi publik

Produk hukum ini menguatkan peran, fungsi dan tugas Komisi Informasi DKI Jakarta menyelesaian sengketa informasi publik baik melalui proses Mediasi maupun melalui Ajudikasi Nonlitigasi.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, Komisi Informasi sebagai lembaga peradilan memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Produk hukum putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

“Putusan atas perkara penyelesaian sengketa informasi yang disajikan memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan,” ujar Ara, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Ara menyampaikan, putusan-putusan yang disajikan merupakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, terhadap putusan tersebut tidak diajukan keberatan oleh para pihak kepada pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan, puluhan putusan sengketa informasi publik yang telah dituntaskan dapat diakses dengan mudah pada tautan https://kip.jakarta.go.id/putusan/.

Diharapkan, kualitas dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik dapat meningkat ke depan yang tentunya berdampak pada proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) dan layanan informasi publik di DKI Jakarta.

Menurut Agus, Komisi Informasi sebagai lembaga independen berwenang menjaga hak akses informasi dengan memutus sengketa informasi (information dispute).

“Kami berharap dengan adanya putusan ini dapat meningkatkan proses penyelesaian sengketa informasi publik, layanan informasi publik dan tentunya pemenuhan terhadap informasi bagi masyarakat,” kata Agus.

Dia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus bersama-sama memajukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri dan menghasilkan putusan-putusan yang kredibel.

“Komisi Informasi (KI) adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang diberikan fungsi dan tugas untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Semoga dapat bermakna dan bermanfaat bagi semua,” tandas Agus.

BERITA TERKAIT
KI DKI - UPN Veteran Perkuat Tata Kelola Informasi Publik

KI DKI - UPN Veteran Perkuat Tata Kelola Informasi Publik

Kamis, 15 Juni 2023 2175

KI DKI Lakukan Visitasi Kepada Dinas PMPTSP

KI DKI Visitasi ke Kantor Dinas PM-PTSP

Senin, 12 Juni 2023 2189

 KI DKI Dorong BPKD Tuntaskan Rekomendasi Hasil Monev Tahun 2022

KI DKI Dorong BPKD Tuntaskan Rekomendasi Hasil Monev Tahun 2022

Jumat, 09 Juni 2023 2439

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3842

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1520

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1134

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks