KI DKI Permudah Akses Sengketa Informasi Publik

Selasa, 20 Juni 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 2271

KI DKI Permudah Akses Sengketa Informasi Publik yang Telah Selesai

(Foto: doc)

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode ketiga tahun 2020-2024 telah menerbitkan produk hukum berupa putusan penyelesaian sengketa informasi yang diakses melalui https://kip.jakarta.go.id/putusan/.

Kami berharap dengan adanya putusan ini dapat meningkatkan proses penyelesaian sengketa informasi publik

Produk hukum ini menguatkan peran, fungsi dan tugas Komisi Informasi DKI Jakarta menyelesaian sengketa informasi publik baik melalui proses Mediasi maupun melalui Ajudikasi Nonlitigasi.

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, Komisi Informasi sebagai lembaga peradilan memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Produk hukum putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

“Putusan atas perkara penyelesaian sengketa informasi yang disajikan memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan,” ujar Ara, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/6).

Ara menyampaikan, putusan-putusan yang disajikan merupakan putusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Artinya, terhadap putusan tersebut tidak diajukan keberatan oleh para pihak kepada pengadilan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menyampaikan, puluhan putusan sengketa informasi publik yang telah dituntaskan dapat diakses dengan mudah pada tautan https://kip.jakarta.go.id/putusan/.

Diharapkan, kualitas dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik dapat meningkat ke depan yang tentunya berdampak pada proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik (KIP) dan layanan informasi publik di DKI Jakarta.

Menurut Agus, Komisi Informasi sebagai lembaga independen berwenang menjaga hak akses informasi dengan memutus sengketa informasi (information dispute).

“Kami berharap dengan adanya putusan ini dapat meningkatkan proses penyelesaian sengketa informasi publik, layanan informasi publik dan tentunya pemenuhan terhadap informasi bagi masyarakat,” kata Agus.

Dia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus bersama-sama memajukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri dan menghasilkan putusan-putusan yang kredibel.

“Komisi Informasi (KI) adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang diberikan fungsi dan tugas untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Semoga dapat bermakna dan bermanfaat bagi semua,” tandas Agus.

BERITA TERKAIT
KI DKI - UPN Veteran Perkuat Tata Kelola Informasi Publik

KI DKI - UPN Veteran Perkuat Tata Kelola Informasi Publik

Kamis, 15 Juni 2023 1887

KI DKI Lakukan Visitasi Kepada Dinas PMPTSP

KI DKI Visitasi ke Kantor Dinas PM-PTSP

Senin, 12 Juni 2023 2089

 KI DKI Dorong BPKD Tuntaskan Rekomendasi Hasil Monev Tahun 2022

KI DKI Dorong BPKD Tuntaskan Rekomendasi Hasil Monev Tahun 2022

Jumat, 09 Juni 2023 2233

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3012

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2661

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2304

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2903

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2763

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks