Sudin LH Jakarta Timur Tutup Usaha Pembakaran Arang Pencemar Lingkungan di Lubang Buaya

Kamis, 31 Agustus 2023 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 4815

Sudin LH Jakarta Timur Tutup Usaha Pembakaran Arang Pencemar Lingkungan di Lubang Buaya

(Foto: Istimewa)

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur,  tutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya karena mencemari lingkungan. Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) tertanggal 31 Agustus 2023 nomor 2888/LH.05.00.

Tertuang dalam Surat Peringatan 1 tanggal 31 Agustus 2023

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Gumelar Susanto mengatakan, menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono, untuk tegas kepada siapa pun yang mencemari lingkungan di Jakarta, maka SP 1 tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha pembakaran arang di Lubang Buaya.

“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik mereka yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut, dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” jelas Eko, Kamis (31/8), dikutip dari Siaran Pers PPID DKI.

Menurut Eko,  SP 1 ini diberikan setelah pihaknya menemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan. Oleh karenanya, mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

BERITA TERKAIT
Cegah Pemanasan Global, Tempat Pembakaran Arang di Lubang Buaya Ditutup

Petugas Gabungan Tutup Tempat Pembuatan Arang di Lubang Buaya

Kamis, 24 Agustus 2023 5535

Inilah Nama-nama Pemenang Lomba Hanjaba Tingkat Kota Jaktim

Inilah Pemenang Lomba Hanjaba Tingkat Kota Jakarta Timur

Kamis, 24 Agustus 2023 5397

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2116

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1120

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 936

Proyek pekerjaan padatkarya jati2

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

Jumat, 05 Juni 2026 2169

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks