Revisi Perda Tibum untuk Sanksi Keras Pembuang Sampah

Senin, 13 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 3554

Terapkan Sanksi Lebih Keras ke Pembuang Sampah, DKI Revisi Perda Tibum

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat formulasi khusus untuk memberikan sanksi lebih keras kepada warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

‎‎Makanya Perdanya direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras. Walau nantinya akan terjadi perdebatan yang luar biasa


Formulasi tersebut rencananya akan dibuat dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang selama ini dipakai sebagai payung hukum sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, ‎OTT pembuang sampah yang telah dilakukan para lurah, camat dan walikota masih dilematis karena terkendala dengan anggaran sidang tipiring.

‎"Ini dilema, tolong segera dicarikan solusi. Kalau kita sidang Tipiring itu anggarannya pakai dari mana. Ada nggak cost untuk ini. Maksud saya ini dianggarkan saja, kira-kira dilarikan ke mana," katanya dalam rapat pimpinan (Rapim) di Ruang Rapim, Balaikota, Senin (13/7).

Menurut Saefullah, anggaran sidang tipiring yang melibatkan hakim dan jaksa pengadilan selama ini membutuhkan anggaran untuk keperluan sewa tenda dan pembayaran honor penegak hukum. Karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu membuat pos anggaran khusus untuk menunjang kegiatan tersebut.

"Kita mau bantu walikota terhadap beban biaya sidang seperti ini. Apakah bisa dibayar dengan benar sesuai kegiatan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selama ini kan belum jelas," tuturnya.

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini juga meminta Biro Hukum dan Dinas Kebersihan DKI membuat formulasi khusus untuk memudahkan mekanisme penerapan sanksi dalam sidang tipiring. Salah satunya dengan merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Saefullah menyampaikan, selain mekanismenya cukup rumit, penerapan sanksi denda pada sidang tipiring selama ini kurang memberikan efek jera terhadap pelanggarnya. Atas dasar itu, perlu dibuat aturan lebih tegas untuk mengoptimalkan penerapan aturan tersebut.

‎"‎‎Makanya Perdanya direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras. Walau nantinya akan terjadi perdebatan yang luar biasa. Kita mau di aturan dibahas sampai detailnya, supaya pembuang sampah betul-betul kapok," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 OTT Pembuang Sampah akan Digelar Secara Periodik

OTT Pembuang Sampah akan Digelar Secara Periodik

Senin, 13 Juli 2015 4384

 Buang Sampah Sembarangan Di Jakut Denda Rp 101ribu

Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Didenda

Selasa, 10 Maret 2015 4441

Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan

Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan

Senin, 09 Maret 2015 5047

 OTT Jakut Akan Awasi Ketat 40 Lokasi

40 Titik Lokasi Pembuangan Sampah Liar Diawasi

Jumat, 06 Maret 2015 5945

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 886

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 806

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1182

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 602

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1118

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks