Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Didenda

Selasa, 10 Maret 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4402

 Buang Sampah Sembarangan Di Jakut Denda Rp 101ribu

(Foto: doc)

Lantaran membuang sampah sembarangan saat digelar razia operasi tangkap tangan (OTT) kebersihan, sebanyak 120 warga di Jakarta Utara mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (10/3). Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dikenakan denda sebesar Rp 101.000.

Ini juga merupakan pembelajaran bagi masayarakat umumnya. Kalau yang sudah terjaring tapi nanti tertangkap lagi, dendanya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari ini

120 warga tersebut 44 merupakan warga Kecamatan Kelapa Gading, 18 warga Pademangan, 18 warga Cilincing, 17 warga Tanjung Priok, 15 dari Penjaringan, dan 8 lainnya warga dari Kecamatan Koja.‎

Walikota Jakarta Utara, Rustam Efendi, mengatakan, operasi yustisi tersebut bertujuan  agar warga Jakarta Utara lebih tertib dalam membuang sampah dan menjaga kebersihan. Menurut Rustam, setelah ini pihaknya berencana menggelar operasi tangkap tangan rutin per dua minggu sekali.

"Mudah-mudahan sanksi yang diberikan membuat warga jera. Ke depannya kita berharap Jakarta Utara menjadi kota yang bersih dan tertib dalam segala aspek," ujarnya, Selasa (10/3).

Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, keseluruhan denda yang dihimpun sebesar Rp Rp 12.120.000. "Ini juga merupakan pembelajaran bagi masayarakat umumnya. Kalau yang sudah terjaring tapi nanti tertangkap lagi, dendanya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari ini," tegasnya.

Selain OTT tertib kebersihan, Iyan mengungkapkan juga berencana menggelar OTT Tertib lain yang termasuk dalam program 5 Tertib DKI Jakarta. Yakni, tertib lalu lintas, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib hunian, dan tertib demonstrasi.‎

Diyono, warga RT 01/07, Pademangan Barat, mengaku tertangkap saat membuang sampah di Pasar Rajawali, Jl Hidup Baru, Pademangan. Atas kesalahan yang dilakukan, dirinya pun tak luput dari sanksi denda. "Saya gak nyangka dan kapok buang sampah sembarangan. Tapi bagus juga sih supaya masyarakat yang lain tertib membuang sampah pada tempatnya," katanya.

BERITA TERKAIT
Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan

Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan

Senin, 09 Maret 2015 5010

 OTT Jakut Akan Awasi Ketat 40 Lokasi

40 Titik Lokasi Pembuangan Sampah Liar Diawasi

Jumat, 06 Maret 2015 5896

Warga Rawa Buaya Keluhkan Sampah Berserakan di Jalan

Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Rawa Buaya

Kamis, 05 Maret 2015 3893

 20 Tahun, Sampah di Penggilingan Tak Diangkut

Tumpukan Sampah di Pulogebang Mulai Diangkut

Senin, 02 Maret 2015 7959

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2308

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2250

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1691

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 959

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1344

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks