Heru Optimistis ASN Laksanakan Penundaan Cuti Selama Musim Penghujan

Jumat, 28 Oktober 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2233

Heru Optimistis ASN Laksanakan Penundaan Cuti Selama Musim Penghujan

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dalam tugas penanganan risiko bencana untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Ini khusus yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat

Heru menilai, dampak yang bakal timbul selama musim penghujan memerlukan upaya antisipasi dan penanganan secara terpadu, khususnya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini khusus yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat terkait kondisi atau situasi alam yang tidak bersahabat. Misalnya para wali kota dan asisten, BPBD, Dinas LH, imbauan saya seperti itu,” ungkap Heru usai bertugas sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Plaza Selatan, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Ia optimistis, para ASN dapat menjalankan imbauan yang diserukan ini sebagai tugas dan fungsinya.

“Pasti, mereka juga sudah bekerja dengan baik. Pasti tidak diimbau beliau-beliau juga menjalankan tugasnya sebaik mungkin,” tandas Heru.

Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran e-0025/SE/2022 tentang Penundaan Cuti Tahunan Selama Musim Penghujan.

Surat yang ditandatangani pada 20 Oktober 2022 tersebut merupakan tindaklanjut arahan Pj Gubernur DKI Jakarta dan memperhatikan Surat Kepala BPBD DKI Jakarta Nomor 2291/-1.781 perihal Imbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan, para kepala perangkat daerah/biro setda DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan agar menunda pelaksanaan cuti tahunan.

Poin berikutnya menginstruksikan para wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat dan lurah, Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang terkait dalam penanganan risiko bencana untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2022. Selain itu, penundaan cuti tahunan selama musim penghujan tidak menghapus hak cuti tahunan dan dapat digunakan tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti ASN.

BERITA TERKAIT
Bamus Betawi Dukung Penuh Heru Bangun Kota Jakarta

Bamus Betawi Dukung Penuh Heru Bangun Kota Jakarta

Rabu, 26 Oktober 2022 2632

Syarif Anggota DPRD DKI Jakarta Kunjungi PJ Gubernur

Syarif Temui Heru Perkuat Sinergisitas Legislatif-Eksekutif

Kamis, 27 Oktober 2022 2278

PJ Gub pimpin upacara sumpah pemuda

Ini Pesan Heru di Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Jumat, 28 Oktober 2022 3337

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 876

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1615

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 578

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 893

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 981

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks