DKI akan Terapkan Disinsentif Parkir Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Rabu, 27 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2121

DKI Siapkan 1.328 Lokasi Parkir Swasta

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan penyedia parkir swasta akan menerapkan disinsentif parkir berupa penerapan biaya parkir tertinggi.

Memperbaiki kualitas udara Jakarta

Sebanyak 1.328 lokasi parkir yang dikelola pihak swasta di Jakarta sudah disiapkan untuk menerapkan kebijakan ini.

Penerapan biaya parkir tertinggi ini bakal dibebankan kepada pengguna parkir yang kendaraannya belum melakukan atau tidak lulus uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari pengetatan terhadap ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Berdasarkan kajian Dinas LH DKI Jakarta dan Vital Strategies, 67 persen polusi udara dari polutan PM2.5 di Ibukota disumbangkan sektor transportasi.

“Intervensi kami memperketat uji emisi cukup strategis dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta,” ujar Asep, Rabu (27/7).

Asep merinci, 73,34 persen dari total 2.125 lokasi parkir di Jakarta merupakan objek parkir yang dikelola pihak swasta. Sehingga penerapan disinsentif parkir di lokasi-lokasi tersebut akan signifikan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi.

“Emisi yang dikeluarkan kendaraan akan berkurang dengan semakin banyaknya kendaraan yang melakukan dan lulus uji emisi, sehingga meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota,” katanya.

Ia menyampaikan, dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.

Pemprov DKI Jakarta sendiri memiliki berbagai kebijakan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Selain menerapkan disinsentif biaya parkir tertinggi, tilang dan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dikenakan kepada pemilik mobil dan motor yang belum uji emisi atau tidak lulus memenuhi baku mutu uji emisi.

Asep menambahkan, pihaknya, UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kominfotik DKI Jakarta telah berkoordinasi untuk menerapkan kebijakan ini pada Selasa (26/7).

Dalam rapat tersebut, Dishub DKI Jakarta mengungkapkan saat ini sedang disusun revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 Tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan.

“Ini yang akan mengatur biaya parkir tertinggi dan diterapkan pengelola parkir swasta. Begitu Pergub itu diundangkan, kebijakan ini kita langsung terapkan,” tandas Asep.

BERITA TERKAIT
DKI Bersiap Terapkan Denda PKB Bagi Kendaraan Tidak Lolos dan Belum Uji Emisi

DKI Bersiap Terapkan Denda PKB Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Selasa, 19 Juli 2022 2180

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB akan Diterapkan Desember

Selasa, 12 Juli 2022 2403

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9204

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3161

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3595

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1455

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1882

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks