Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB akan Diterapkan Desember

Selasa, 12 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1984

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Koefisien dendanya sedang dibahas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka dikenakan denda pajak.

“Koefisien dendanya sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya, Selasa (12/7).

Asep memastikan, penerapan denda ini berlangsung akhir 2022 karena sedang diformulasikan dengan Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun dasar hukum kebijakan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 mengamanatkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Asep menambahkan, pengetatan ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Diketahui sumber polusi terbesar di DKI bersumber dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor atau transportasi darat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan Telah Uji Emisi

Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan di Jakbar Ikut Uji Emisi

Kamis, 07 Juli 2022 1398

 2.171 Kendaraan Diuji Emisi Selama Dua Hari

Selama Dua Hari, 2.171 Kendaraan di Jakbar Telah Uji Emisi

Rabu, 06 Juli 2022 1285

Dalam Tiga Hari, 2.716 Kendaraan Diuji Emisi di Jakut

Selama Tiga Hari, 2.716 Mobil di Jakut Jalani Uji Emisi

Jumat, 01 Juli 2022 1878

Dinas LH DKI ajak Masyarakat Partisipasi Kurangi Polusi Udara

Dinas LH Ajak Warga Rutin Lakukan Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 23 Juni 2022 2156

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 2966

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2625

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2261

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 2852

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2725

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks