Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB akan Diterapkan Desember

Selasa, 12 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2282

Hasil Uji Emisi Sebagai Dasar Pengenaan PKB

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022.

Koefisien dendanya sedang dibahas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan, wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka dikenakan denda pajak.

“Koefisien dendanya sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkapnya, Selasa (12/7).

Asep memastikan, penerapan denda ini berlangsung akhir 2022 karena sedang diformulasikan dengan Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Adapun dasar hukum kebijakan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Kemudian Pasal 531 mengamanatkan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Asep menambahkan, pengetatan ketentuan uji emisi bagi kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Diketahui sumber polusi terbesar di DKI bersumber dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor atau transportasi darat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan Telah Uji Emisi

Selama Tiga Hari, 2.945 Kendaraan di Jakbar Ikut Uji Emisi

Kamis, 07 Juli 2022 1540

 2.171 Kendaraan Diuji Emisi Selama Dua Hari

Selama Dua Hari, 2.171 Kendaraan di Jakbar Telah Uji Emisi

Rabu, 06 Juli 2022 1387

Dalam Tiga Hari, 2.716 Kendaraan Diuji Emisi di Jakut

Selama Tiga Hari, 2.716 Mobil di Jakut Jalani Uji Emisi

Jumat, 01 Juli 2022 2011

Dinas LH DKI ajak Masyarakat Partisipasi Kurangi Polusi Udara

Dinas LH Ajak Warga Rutin Lakukan Uji Emisi Kendaraan

Kamis, 23 Juni 2022 2317

BERITA POPULER
Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 612

Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 547

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 541

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1125

Siswa KBM otoy

Pemprov DKI Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Jakarta

Senin, 04 Mei 2026 512

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks