Disnakertrans dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

Rabu, 16 September 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4067

Disnaker dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 10 perusahaan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9).

Enam perusahaan terdapat pekerja positif COVID-19, empat lainnya melanggar protokol kesehatan,

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, 10 perusahaan yang ditutup tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap 130 perusahaan dalam dua hari terakhir. Data perusahaan berasal dari Dinas Kesehatan yang mengetahui ada salah satu pekerja positif COVID-19.

"Kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan. Karena banyak perusahaan yang melapor langsung ke Dinkes, mereka kirim data-data yang melapor. Kami langsung mendatangi kantor tersebut, sudah benar belum perusahaan atau kantor melakukan protokol dan penanganannya," ungkap Andri, Rabu (16/9).

Rincian hasil sidak, enam perusahaan ditutup karena ditemukan kasus positif COVID-19 dan empat perusahaan karena tidak menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19 pada Senin (14/9).

"Kalau yang enam seperti itu perusahaan tidak kena denda karena mereka melaporkan adanya kasus. Hanya seluruh gedung ditutup tiga hari untuk dilakukan penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kantor tersebut," katanya.

Sementara empat perusahaan pelanggaran yang dilakukan yakni, perkantoran tersebut tidak membatasi jumlah karyawannya maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Selain itu, pekerja lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Contoh, dalam perjalanan ke kantor pakai masker, tapi sampai ruangan maskernya dibuka.

"Kalau di ruangan itu dia sendiri tidak masalah, tapi kalau di ruangan itu ada karyawan lain itu yang bermasalah. Karena kita tahu sendiri PSBB ini sudah berlangsung cukup lama makanya sekarang diketatin supaya benar-benar disiplin menjalankan protokol pencegahan COVID-19," tandas Andri.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi Fasilitasi 100 Orang Magang di Enam Perusahaan

Disnakertrans dan Energi DKI Fasilitasi Calon Pekerja Magang di Enam Perusahaan

Kamis, 16 Juli 2020 4124

 25 Tim Disiapkan untuk Pantau PSBB di Lokasi Kerja

25 Tim Disiapkan untuk Pantau PSBB di Lokasi Kerja

Selasa, 15 September 2020 1944

Sejumlah Restoran di Mall Buaran Diawasi Petugas

Sudin Parekraf Jaktim Lakukan Monitoring PSBB di Pusat Perbelanjaan

Selasa, 15 September 2020 2231

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1711

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1507

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 902

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 691

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1446

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks