Kadis Nakertrans dan Energi Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

Senin, 18 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3410

116 Perusahaan di Jakarta Akan Bayarkan THR Pekerjanya

(Foto: doc)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi, Andri Yansyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.

Tidak boleh lewat dari tahun berjalan

Dalam surat edaran tersebut disampaikan agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Andri mengatakan, mengacu surat edaran tersebut, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh terkait THR dilaporkan ke Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat atau melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

"Pelaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan bisa melalui bit.ly/laporanthr2020," ujarnya, Senin (18/5).

Menurutnya, sebanyak 166 perusahaan di Jakarta melaporkan pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 bagi karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta.  

"Ada sejumlah opsi model pembayaran THR karena adanya pandemi COVID-19 yakni, dibayarkan penuh, bertahap, atau ditunda," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk musyawarah umumnya dilakukan perusahaan yang menunda atau  pembayaran THR karyawannya. Kalau pembayaran THR penuh tidak perlu musyawarah, hanya melaporkan saja jika perusahaannya telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.

"Perusahaan yang menunda pembayaraan THR paling lambat Desember 2020 tidak boleh lewat dari tahun berjalan kalau lewat, ada sanski administrasi mulai dari teguran satu sampai teguran tiga, mulai dari rekomendasi pencabutan izin sampai penutupan operasi. THR itu kan hukumnya wajib," tegasnya.

Andri.menuturkan, perusahaan yang melapor adalah perusahaan yang sebelumnya telah melakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan tersebut dan kedua pihak telah menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.

"Laporan yang masuk itu berasal dari perusahaan yang sudah ada kesepakatan dan melakukan perjanjian bahwa dia mempunyai kesanggupan akan membayar THR pekerja dengan modelnya penuh, dicicil, atau ada tenggang waktu," bebernya.

Ia menambahkan, Dinas Nakertrans dan Energi telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja atau perusahaan terkait dengan THR. Posko ada kantor Dinas dan Suku Dinas Nakertrans dan Energi.

"Kami juga menyediakan layanan melalui telepon di 021-3848303 dan 021-3847937. Kemudian, mereka juga ada layanan WhatsApp di 0821-4882-6847, 0812-2096-0440, dan 0813-1692-9727," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi DKI Lakukan Pengawasan PSBB ke PT Siemens

Disnakertrans dan Energi DKI Lakukan Pengawasan PSBB di Jaktim

Jumat, 08 Mei 2020 4778

Kadisnaker dan Energi DKI Berikan Pengarahan ke Pekerja Packing Bansos

Kadis Nakertrans dan Energi Tinjau Pengepakan Bansos

Kamis, 14 Mei 2020 2393

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Kamis, 30 April 2020 2101

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3323

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2966

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2587

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3206

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 3069

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks