Kadis Nakertrans dan Energi Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

Senin, 18 Mei 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3906

116 Perusahaan di Jakarta Akan Bayarkan THR Pekerjanya

(Foto: doc)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi, Andri Yansyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.

Tidak boleh lewat dari tahun berjalan

Dalam surat edaran tersebut disampaikan agar perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Andri mengatakan, mengacu surat edaran tersebut, hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh terkait THR dilaporkan ke Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat atau melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

"Pelaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 yang telah dilakukan oleh perusahaan bisa melalui bit.ly/laporanthr2020," ujarnya, Senin (18/5).

Menurutnya, sebanyak 166 perusahaan di Jakarta melaporkan pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 bagi karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta.  

"Ada sejumlah opsi model pembayaran THR karena adanya pandemi COVID-19 yakni, dibayarkan penuh, bertahap, atau ditunda," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk musyawarah umumnya dilakukan perusahaan yang menunda atau  pembayaran THR karyawannya. Kalau pembayaran THR penuh tidak perlu musyawarah, hanya melaporkan saja jika perusahaannya telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.

"Perusahaan yang menunda pembayaraan THR paling lambat Desember 2020 tidak boleh lewat dari tahun berjalan kalau lewat, ada sanski administrasi mulai dari teguran satu sampai teguran tiga, mulai dari rekomendasi pencabutan izin sampai penutupan operasi. THR itu kan hukumnya wajib," tegasnya.

Andri.menuturkan, perusahaan yang melapor adalah perusahaan yang sebelumnya telah melakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan tersebut dan kedua pihak telah menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020 sesuai dengan mekanisme dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.

"Laporan yang masuk itu berasal dari perusahaan yang sudah ada kesepakatan dan melakukan perjanjian bahwa dia mempunyai kesanggupan akan membayar THR pekerja dengan modelnya penuh, dicicil, atau ada tenggang waktu," bebernya.

Ia menambahkan, Dinas Nakertrans dan Energi telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja atau perusahaan terkait dengan THR. Posko ada kantor Dinas dan Suku Dinas Nakertrans dan Energi.

"Kami juga menyediakan layanan melalui telepon di 021-3848303 dan 021-3847937. Kemudian, mereka juga ada layanan WhatsApp di 0821-4882-6847, 0812-2096-0440, dan 0813-1692-9727," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Disnakertrans dan Energi DKI Lakukan Pengawasan PSBB ke PT Siemens

Disnakertrans dan Energi DKI Lakukan Pengawasan PSBB di Jaktim

Jumat, 08 Mei 2020 4963

Kadisnaker dan Energi DKI Berikan Pengarahan ke Pekerja Packing Bansos

Kadis Nakertrans dan Energi Tinjau Pengepakan Bansos

Kamis, 14 Mei 2020 2608

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Kamis, 30 April 2020 2306

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5124

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1313

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1441

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1370

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 557

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks