Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

Kamis, 30 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2445

Dinas Nakertrans dan Energi Hentikan Operasional 116 Perusahaan Pelanggar PSBB

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menghentikan operasional 116 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Tetap melakukan kegiatan usaha

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari hasil pendataan ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak penutupan sementara operasional perusahaan itu.

"Empat dari 116 perusahaan tersebut harus ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19, namun tetap melakukan kegiatan usaha," ujarnya, Kamis (30/4).

Andri menjelaskan, sejak dilakukan pengawasan dan pendataan pada awal penerapan PSBB hingga 29 April 2020 tercatat ada 703 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran.

Kemudian, ada 462 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah 55.648 pekerja diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh.

"Kami juga mendapati ada 125 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Sebanyak 125 perusahaan itu tetap kita diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh seperti, pembatasan karyawan untuk penerapan physical distancing," terangnya.

Menurutnya, jika perusahaan tersebut masuk dalam kategori tidak dikecualikan dan mendapat izin operasional yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian RI pihaknya hanya memberi peringatan, pembinaan, dan membuat pelaporan. Untuk penerapan sanksi diserahkan ke Kementerian Perindustrian RI.

"Protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Anies Ajak Perusahaan Multinasional dan Asosiasi Bisnis Kolaborasi Tangani Dampak Sosial Ekonomi Aki

Anies Ajak Perusahaan Multinasional dan Asosiasi Bisnis Kolaborasi Tangani Dampak Sosial Ekonomi Akibat COVID-19

Selasa, 28 April 2020 5992

Kadisnakertrans DKI Sidak ke Pabrik Khong Guan

Disnakertrans dan Energi DKI Tinjau Penerapan PSBB

Selasa, 14 April 2020 7306

Dinas Nakertrans dan Energi Temukan 281 Perusahaan Langgar Aturan Saat PSB

Dinas Nakertrans dan Energi Temukan 281 Perusahaan Langgar Aturan Saat PSBB

Selasa, 21 April 2020 3251

PSBB, Tujuh Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara

PSBB, Tujuh Perusahaan di Jakbar Ditutup Sementara

Rabu, 22 April 2020 2338

BERITA POPULER
Penumpang mikrotrans cilik ist

Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

Minggu, 11 Oktober 2026 29864

Petugas tj bantu warga ist2

Aksi Humanis Petugas Transjakarta Bantu Lansia Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Oktober 2026 13993

Puskesmas matraman otoy

Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

Jumat, 16 Oktober 2026 2375

Transjakarta penghargaan pusta karsa ist

Hattrick, Transjakarta Pertahankan Predikat Terbaik Pertama Pengelolaan Arsip

Kamis, 15 Oktober 2026 1685

Satriadi gunawan pol pp jati

Satpol PP Ungkap Kronologi Penyerangan Anggota Usai Penertiban di Kebayoran Baru

Senin, 12 Oktober 2026 1960

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks