56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan

Rabu, 06 Mei 2020 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Andry 1868

56 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB Tahap Kedua di Jaksel

(Foto: Mustaqim Amna)

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya telah menertibkan 56 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 24 April 2020 lalu.

Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, dari 56 perusahaan yang melanggar aturan PSBB, 18 perusahaan di antaranya disegel sementara, 28 perusahaan diwajibkan menerapkan protokol PSBB, delapan perusahaan diminta mengurangi jumlah karyawan dan dua perusahaan mendapat teguran keras.

"Total karyawan dari 56 perusahaan ini berjumlah 3.876 orang. Setelah kita tertibkan, jumlahnya berkurang menjadi 1.060 orang," ujarnya, Rabu (6/5).

Sudrajat menyebutkan, 56 perusahaan yang ditertibkan tersebar 20 titik di Mampang Prapatan, 14 titik di Setiabudi, delapan titik masing-masing di Tebet dan Kebayoran Baru serta enam titik di Cilandak.

"Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Monitoring Perusahaan di Jakpus Terus Digencarkan Selama PSBB

Monitoring Perusahaan di Jakpus Terus Digencarkan Selama PSBB

Selasa, 21 April 2020 2348

 67 Perusahaan Telah Dipantau Saat Berlakunya Aturan PSBB di Jaksel

67 Perusahaan di Jaksel Telah Dimonitoring Selama Penerapan PSBB

Selasa, 21 April 2020 2365

BERITA POPULER
Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Rabu, 22 Oktober 2025 1562

Pramono dan Menteri Ekraf Buka Jakarta Innovation Days

Buka JID 2025, Pramono Dorong Inovasi Inkremental untuk Pembangunan Jakarta

Selasa, 21 Oktober 2025 1091

Tanggul di Sisi Selatan Jembatan Cinta Diperkuat

Tanggul di Sisi Selatan Jembatan Cinta Diperkuat

Rabu, 22 Oktober 2025 785

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino memberi keterangan pers setelah Rapimgab

Wibi Berharap Pansus Hasilkan Perda yang Jadi Kebanggaan Jakarta

Jumat, 17 Oktober 2025 1220

Rano Karno menandatangani prasasti sebagai simbol diresmikannya Universitas Tarakanita

Wagub Resmikan Universitas Tarakanita

Rabu, 22 Oktober 2025 497

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks