Soal Perda Miras, DKI Tunggu Undang-undang

Kamis, 16 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 7995

Soal Perda Miras, DKI Tunggu Undang-undang

(Foto: Yopie Oscar)

Pemprov DKI Jakarta hingga saat masih menunggu undang-undang yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras (miras) di ibu kota. Selama ini, peredarannya masih diatur menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).

Sekarang sedang dan masih dibahas di DPR soal UU-nya, kita masih menunggu hasilnya

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengaku, tak ingin mendahului pembuatan Perda tentang minuman keras sebelum terbitnya Undang-undang. Sehingga nantinya, aturan yang dimuat dalam Perda bisa sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang.

"Sekarang sedang dan masih dibahas di DPR soal UU-nya, kita masih menunggu hasilnya. Pemprov tidak mau mendahului dan nanti malah akan diubah lagi, jadi lebih baik kita tunggu saja," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (16/4).

Djarot mengatakan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 yang mulai berlaku pada hari ini, 16 April hanya mengatur mengenai peredarannya, dan bukan larangan. Sehingga pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang dilarang, seperti minimarket. "Penjualan itu kan bukan dilarang tapi hanya diatur," ucapnya.

Diakui Djarot, kebijakan larangan penjualan miras di minimarket itu tidak akan berpengaruh banyak terhadap saham yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta di PT Delta. Karena saham Pemprov DKI Jakarta sudah ada sejak tahun 1970-an.

"Bahwa saham di PT Delta itu sudah sejak tahun 1970-an. Kenapa kok sekarang dipersoalkan? Kalau dipersoalkan gara-gara ada surat dari Mendag itu kan nggak ada pengaruhnya. Paling penjualannya menurun," ucapnya.

Kendati demikian, dirinya berharap kebijakan ini tidak berpengaruh terhadap pariwisata di ibu kota. Pasalnya, banyak wisatawan mancanegara yang datang ke Jakarta. Seperti diketahui, mulai hari ini minimarket di seluruh Indonesia, dilarang menjual minuman beralkohol. Hal itu sesuai dengan Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015. Sehingga minuman beralkohol di bawah 5 persen hanya bisa dibeli di supermarket dengan syarat khusus. Sebelumnya, saat masih bisa dijual di minimarket, pembeli juga harus memenuhi syarat khusus yakni berusia lebih dari 21 tahun dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, syarat tersebut seringkali tidak dijalankan.

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Akan Cabut Izin Minimarket Jual Bir

Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Miras

Rabu, 04 Maret 2015 7897

ilustrasi_orang_meninggal.jpg

Diduga Tenggak Miras Oplosan, 4 Warga Ciracas Tewas

Rabu, 28 Januari 2015 4136

 245 Botol Miras Disita Di Tanjung Priok

245 Botol Miras di Kebon Bawang Disita

Selasa, 03 Februari 2015 3687

satpol pp sita miras

12.360 Botol Miras Tak Berizin Disita

Senin, 12 Januari 2015 4677

Malam Tahun Baru, Petugas Akan Razia Miras

Malam Tahun Baru, Petugas Razia Miras

Rabu, 31 Desember 2014 7219

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3133

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2781

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2420

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3023

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2883

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks