DKI Larang Usaha Hiburan Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan

Sabtu, 02 April 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 5026

DKI Larang Usaha Hiburan Jual Minuman Beralkohol Selama Ramadan

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang usaha hiburan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Aturan ini diberlakukan dengan tujuan menghormati bulan suci Ramadan

Jenis usaha hiburan yang dimaksud meliputi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha karaoke, pub maupun musik hidup.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dasar hukum lain terkait penerapan larangan menjual minuman beralkohol ini yakni Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Dedi Sumardi mengatakan, bar yang menyatu dengan restoran dilarang menjual minuman beralkohol atau ditutup, sedangkan restorannya masih tetap diperbolehkan beroperasi.

“Restoran tetap boleh beroperasi, tapi kalau bar biasanya menjual minuman beralkohol. Makanya barnya saja yang kita tutup. Itu yang kita kendalikan dan ditutup sementara selama Ramadan,” ungkapnya, Sabtu (2/4).

Dedi menjelaskan, saat ini tim gabungan dari tingkat Dinas dan Suku Dinas Parekraf mulai memasang stiker larangan menjual minuman beralkohol pada usaha hiburan yang diperbolehkan beroperasi selama PPKM Level 2 di Jakarta secara serentak pada Jumat (1/4) malam.

Stiker bertuliskan ‘Tutup’ tersebut dipasang atau ditempel pada bagian bar atau di area yang dapat dilihat jelas para pengunjung dan menandakan bahwa bar tidak menjual minuman beralkohol.

“Kita tempel stiker persis di barnya. Selama Ramadan tidak boleh menjual minuman beralkohol dan supaya pengunjung tidak keliru, kalau kita tempel di depan dikira usahanya yang tutup,” kata Dedi.

Menurut Dedi, selain pemasangan stiker, tim gabungan Dinas Parekraf DKI juga akan melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol pada usaha hiburan secara intensif selama Ramadan. Apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

“Aturan ini diberlakukan dengan tujuan menghormati bulan suci Ramadan. Suasana yang aman dan kondusif akan memberi ketenangan serta kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
 20 Lokasi Tempat Menjual Miras Dimonitoring Pemkot Jakpus

20 Tempat Usaha Miras di Jakpus Telah Dimonitoring

Sabtu, 09 Mei 2020 2515

Oktober, 2.265 Botol Miras Disita Satpol PP di Jaksel

Sepekan, 2.265 Botol Miras Disita Saptol PP Jaksel

Sabtu, 06 November 2021 3197

Satpol PP Sita 1.347 Minuman Alkohol di Jakbar

Satpol PP Sita 1.347 Botol Miras di Jakbar

Minggu, 03 Mei 2020 2785

BERITA POPULER
Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 2662

Launching Color Of Jakarta otoy

Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

Jumat, 17 April 2026 1542

Paskah Pemprov DKI Jakarta 2 bilal

Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

Sabtu, 18 April 2026 1135

IMG 20260416 WA0100

KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

Kamis, 16 April 2026 1488

Gubernur pramono malam renungan suci jati

Pramono Serukan Perdamaian dan Keharmonisan

Sabtu, 18 April 2026 961

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks