20 Tempat Usaha Miras di Jakpus Telah Dimonitoring

Sabtu, 09 Mei 2020 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2486

 20 Lokasi Tempat Menjual Miras Dimonitoring Pemkot Jakpus

(Foto: doc)

Sejak Januari 2020 hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sedikitnya telah memonitoring 20 tempat usaha minuman keras (miras) di wilayahnya.

Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, setiap kecamatan di wilayahnya tercatat ada dua hingga tiga tempat usaha yang menjual miras secara resmi. Dari hasil monitoring di lapangan, tidak ditemukan adanya tempat usaha miras yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB. Kebanyakan dari mereka berjualan di pusat perbelanjaan," ujarnya, Sabtu (9/5).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik usaha miras yang tidak mematuhi aturan PSBB.

"Pertama kita peringatkan dulu. Kalau masih ada yang membandel, kita bisa cabut izin usahanya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Sita 1.347 Minuman Alkohol di Jakbar

Satpol PP Sita 1.347 Botol Miras di Jakbar

Minggu, 03 Mei 2020 2763

 157 Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Duren Sawit

157 Botol Miras Ditertibkan Petugas Gabungan di Duren Sawit

Kamis, 22 Agustus 2019 1637

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2282

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2203

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1681

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 942

Transjakarta Open Top Tour of Jakarta doc

Transjakarta Bikin Wisata Lebaran Hemat Berkelas Dunia Lewat Program ‘Mudik ke Jakarta’

Kamis, 19 Maret 2026 747

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks