Kemendagri Salah Tafsir APBD, Ahok Protes

Jumat, 10 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 6427

Kemendagri Salah Tafsir APBD, Ahok Protes

(Foto: Yopie Oscar)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 pada Senin (13/4) mendatang. Padahal, sedianya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) APBD 2015 sebagai penguatan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menggunakan anggaran tahun sebelumnya pada hari ini, Jumat (10/4). 

Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015) sudah jadi

"Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015) sudah jadi," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jumat (10/4).  

Namun, Basuki mengaku kesal karena Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja APBD-P 2014 sebesar Rp 63 triliun. Padahal, jika Pemprov DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD 2015 senilai Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun. 

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja," ujarnya.

Protes mantan Bupati Belitung Timur ini cukup beralasan. Pasalnya, di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 314 ayat (8) bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Kalau tidak boleh (menggunakan pagu anggaran), berarti Kemendagri mensilpakan DKI. Padahal kita menggunakan APBD pagu anggaran tahun lalu saja, tahun ini ada silpa gak? Jadi tidak usah kerja, langsung ada silpa karena penerimaan pajak yang lebih tinggi," ungkapnya.

Basuki pun memberikan contoh yang terjadi di Lombok Timur pada 2004 yang juga pernah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penganggaran, namun tetap menggunakan pagu anggaran dan bukan pagu belanja seperti yang ditafsirkan Kemendagri untuk Pemprov DKI.

"Ini kan sudah preseden hukum. Kalau Kemendagri menafsirkan ini, masih tidak mengerti hukum. Pakai preseden hukum contoh. Makanya saya protes," paparnya

Namun, Basuki mengaku, pihaknya tetap harus mengikuti, jika Kemendagri bersikukuh tetap memutuskan penggunaan pagu belanja senilai Rp 63 triliun untuk APBD 2015

Sekadar diketahui, UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 tentang Pemda memang mengatur penggunaan pagu anggaran APBD jika pembahasan Peraturan Daerah mengenai APBD di tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan eksekutif daerah.

Isi dalam ayat (8) Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu berbunyi, Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT
Reydonnyzar Moenek

Kemendagri Keluarkan SK Pergub APBD Hari Ini

Jumat, 10 April 2015 11692

DKI Anggarkan 24 Persen APBD untuk Pendidikan

DKI Alokasikan 24 Persen APBD untuk Pendidikan

Selasa, 07 April 2015 8494

Ahok Datangi Kemendagri Samakan Persepsi Soal APBD

Ahok Datangi Kemendagri Samakan Persepsi Soal APBD

Kamis, 02 April 2015 9227

Kemendagri Optimis APBD DKI 2015 Disahkan 10 April

Kemendagri Optimis APBD DKI 2015 Disahkan 10 April

Kamis, 02 April 2015 13252

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5201

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1331

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1446

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1374

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 560

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks