KI DKI Jakarta Hadiri FGD Revisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

Senin, 07 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 10784

KI DKI Jakarta Hadiri FDG PlRevisi Peraturan Komisi Informasi PPSIP

(Foto: Folmer)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas metode penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi.

berperan sebagai mediator di setiap penyelesaian sengketa informasi

Kegiatan FGD yang diselenggarakan akhir pekan lalu dalam rangka penyusunan formula rancangan revisi Peraturan Komisi Informasi Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PERKI PPSIP) Nomor 1 Tahun 2013.

Kegiatan FGD ini dilangsungkan secara hybrid. Dalam FGD ini KI DKI diwakili oleh Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara; Wakil Ketua KI DKI, Harminus dan Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Nelvia Gustina serta tenaga Ahli bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara mengatakan, sengketa informasi publik terjadi antara Badan Publik dengan pengguna informasi publik berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan informasi publik.

"Regulasi penyelesaian sengketa informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik yang disingkat PPSIP," ujar Harry Ara, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Senin (7/2).

Dalam prosesnya, lanjut Harry, dilakukan melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi. Namun, pilihan metode penyelesaian sengketa tersebut tetap memperhatikan pertimbangan materil atas objek sengketa informasi publik itu sendiri.

"Kami sesuai mandat hukum acara Komisi Informasi di UU KIP 14/2008, berperan sebagai mediator di setiap penyelesaian sengketa informasi. Sehingga kehadiran KI DKI Jakarta dapat turut memberikan sumbangsih pemikiran serta usulan dalam menyusun naskah revisi Perki, sesuai dengan dinamika saat ini dan UU KIP 14/2008," paparnya.

Sekadar diketahui narasumber FGD yakni Arif Adi Kuswardono (Komisioner KI Pusat), Arif Zulkifli (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Kode Etik Dewan Pers), A Fahmi Shahab (Ketua Pusat Mediasi Nasional).

Diharapkan melalui FGD dapat tersusun naskah versi pertama PPSIP sesuai makna, naskah, dinamika dan kebutuhan yang berkembang dengan UU KIP 14 tahun 2008. Serta rumusan, metode dan tahapan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi secara sistematis, efektif dan efisien.

BERITA TERKAIT
KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Miss Grand Tourism

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Miss Grand Tourism 2022

Senin, 24 Januari 2022 3184

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Penelitian Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

Rabu, 12 Januari 2022 3252

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 7813

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 3054

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1911

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 853

Pelajar murid siswa siswi penerima kjp jati

Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

Kamis, 10 September 2026 1119

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks