KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

Rabu, 12 Januari 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 3270

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Penelitian Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama)

(Foto: Yudha Peta Ogara)

Komisi Informasi (KI)  Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan studi mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Mereka hendak mengetahui peran dan manfaat KI serta keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta.

Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan

Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harminus menjelaskan, ada empat isu keterbukaan informasi yang digali. Pertama, tingkat keterbukaan informasi publik di Jakarta. Kedua, kasus ketidakterbukaan informasi publik yang umumnya terjadi. Ketiga, proses penanganan ketidakterbukaan di badan publik, serta keempat, contoh kasus sengketa informasi publik.

Harminus memberi penjelasan yang mendetail mengenai kriteria badan publik, manfaat keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik informasi yang terbuka (wajib disediakan, berkala, serta merta), dan informasi dikecualikan.

"Dalam permohonan informasi publik ada mekanisme meminta informasi baik dari perorangan, kelompok orang, dan badan hukum. Sebab terjadinya sengketa informasi publik karena tidak mendapat tanggapan dari atasan PPID dalam 30 hari kerja. Antara lain jika dikelola tetapi tidak diberikan, informasi diberikan tapi tidak sesuai, sehingga terjadi sengketa informasi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id, Rabu (12/1).

Dijelaskan Harminus, ada peraturan baru berupa peraturan standar layanan informasi publik (SLIP) I/2021 mengenai kewajiban badan publik memberikan pelayanan informasi secara berkualitas. Kasus sengketa informasi publik ditangani KI Provinsi DKI Jakarta selama berjalan mengenai pertanahan, pengadaan barang dan jasa, addendum dan lain sebagainya.

"Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan ada di ranah badan publik, itu harus dihitamkan melalui uji konsekuensi. Informasi publik beda dengan informasi dalan konteks secara umum," sambung Harminus.

Pada kesempatan itu, ada juga pertanyaan mengenai biaya permohonan informasi. Harminus mengatakan, prinsipnya akses permohonan informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Setiap pemohon informasi menanggung sendiri biaya copy permohonan informasi yang diminta sesuai kesepakatan dengan prinsip biaya ringan.

Mahasiswa Fakultas Ilmu komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) menyampaikan apresiasi atas respons KI Provinsi DKI Jakarta terhadap kunjungan itu.

BERITA TERKAIT
KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

KI DKI Adakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Jumat, 24 Desember 2021 3924

Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Gubernur Anies Berharap Indeks Keterbukaan Inform

Hadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021, Gubernur Anies Berharap Indeks Keterbukaan Informasi di Jakarta Terus Meningkat

Kamis, 23 Desember 2021 4374

Audiensi Bersama KPK RI, KI DKI Dorong Kolaborasi Pencegahan Korupsi

KI DKI - KPK Dukung Pencegahan Korupsi Lewat Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 21 Desember 2021 4638

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2543

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1208

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 973

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 516

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 420

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks