Bentuk Hukum PD PAL Jaya Berubah Jadi Perumda

Selasa, 25 Januari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 6069

Bentuk Hukum PD PAL Jaya Berubah Menjadi Perumda

(Foto: Istimewa)

Bentuk hukum Perusahaan Daerah Pengolahan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PD PAL Jaya) saat ini resmi berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Perumda Paljaya).

Dengan berubahnya bentuk hukum, Perumda Paljaya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat dalam hal pengelolaan air limbah

Perubahan bentuk hukum ini diberlakukan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2021 pada 31 Desember tahun lalu.

Direktur Utama Perumda Paljaya, Aris Supriyanto mengatakan, saat didirikan pada 1991 silam, PD PAL Jaya hanya memberikan jasa pelayanan penyaluran air limbah dan pengumpulan melalui sistem perpipaan berikut pengolahannya. Hal tersebut mengikuti Perda Nomor 10 Tahun 1991.

Kemudian pada 2014, terdapat perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang diatur dalam Perda DKI Nomor 7 Tahun 2014.

Berdasarkan Perda tersebut, jasa pelayanan PD PAL Jaya menjadi bertambah yakni memberikan jasa pelayanan dengan pengelolaan air limbah, termasuk penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahannya.

"Jasa pelayanan yang dimaksud dilaksanakan dengan sistem perpipaan terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik dan kegiatan pendukung lainnya," ungkap Aris, Selasa (25/1).

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021, Perumda Paljaya memperluas kegiatan usaha yang ruang lingkupnya meliputi:

-Penyaluran, pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahan air limbah dengan menggunakan sistem perpipaan/sistem terpusat, sistem komunal, sistem setempat, sistem penyedotan air limbah tangki septik dan kegiatan pendukung lainnya seperti sistem air daur ulang, layanan pemeliharaan jaringan pipa air limbah gedung/sistem plambing serta pengolahannya.

-Pembangunan sarana dan prasarana air limbah sesuai dengan rencana dan biaya yang telah ditetapkan.

-Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi pengolahan yang telah dibangun, sehingga menghasilkan buangan yang memenuhi baku mutu.

-Pemasangan sambungan pipa air limbah dalam wilayah pelayanannya.

-Penyedotan lumpur tangki septik atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam wilayah pelayanannya secara terjadwal maupun berdasar permintaan.

-Pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola air limbah.

-Jasa konsultansi pengelolaan air limbah.

-Publikasi dan sosialisasi tentang pengelolaan air limbah.

-Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

-Pemanfaatan/utilisasi aset yang dimiliki untuk menunjang pendapatan usaha; dan

-Bentuk usaha lain yang mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.

"Perubahan bentuk hukum ini telah diamanatkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017. Dengan berubahnya bentuk hukum, Perumda Paljaya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan bagi kesejahteraan masyarakat dalam hal pengelolaan air limbah," tandas Aris.

BERITA TERKAIT
Bapemperda Gelar Rapat Rancangan Perda PD Pal Jaya

Bapemperda Gelar Rapat Rancangan Perda PD PAL Jaya

Selasa, 05 Oktober 2021 2167

PAL Jaya Bantu Penyediaan Tempat Cuci Tangan Portabel Untuk 10 Masjid di DKI

PD PAL Jaya Bantu Tempat Cuci Tangan Portabel dan Masker di 10 Masjid

Jumat, 01 Oktober 2021 2145

pd pal Jaya dustbin 2

PD PAL Jaya Bantu Sarana Penanganan Limbah Medis

Senin, 27 September 2021 2367

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7153

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4839

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2546

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2554

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1226

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks