Senin, 22 November 2021
Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing
Editor: Toni Riyanto
3336
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang insentif retribusi daerah bagi wajib retribusi terdampak pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.
Dalam rangka memulihkan ekonomi
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, di tahun 2020 Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerbitkan kebijakan insentif dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Bersamaan dengan dua tahun munculnya pandemi COVID-19 yang merusak pondasi ekonomi negara tak terkecuali di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melakukan langkah cepat dengan menerbitkan aturan insentif retribusi daerah dalam rangka memulihkan ekonomi," ujarnya, Senin (22/11).
Lusi menjelaskan, insentif retribusi diberikan kepada wajib retribusi untuk meringankan beban dalam membayar retribusi akibat dampak dari pandemi COVID-19.
"Kebijakan keringanan dan/atau penghapusan ini bertujuan mengurangi beban biaya tetap bagi masyarakat dan mengurangi beban pembayaran retribusi di masa pandemi COVID-19 ini," terangnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang sudah melakukan pembayaran retribusi sebelum berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 ini akan dikompensasikan pada periode kewajiban pembayaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Insentif retribusi ini diberikan secara otomatis melalui sistem di organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut retribusi daerah," ungkapnya.
Ia menambahkan, penerimaan pendapatan daerah salah satunya dari retribusi sangat terdampak dengan adanya pandemi COVID-19.
"Untuk tahun 2021, realisasi penerimaan retribusi per 16 November baru mencapai 44,18 persen dari target Rp 755.755.000.000," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut beberapa contoh insentif retribusi yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021, yaitu;
• Retribusi Sewa Tanah Makam untuk Jangka Waktu Tiga Tahun (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor mobil penumpang umum (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pengangkutan Sampah Toko dan sejenisnya (kategori Jasa Umum) diberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Pemakaian Pangkalan Taksi (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 50 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pemakaian Kios Olahan Pangan (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
• Retribusi Pemakaian Tempat Usaha di Lokasi Sarana dan Prasarana UKM (kategori Jasa Umum) diberikan keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar.
BERITA TERKAIT
Bapenda Terapkan e-SPPT PBB-P2
Jumat, 14 Mei 2021
3716
Bapenda DKI-Pusilkom UI Berkolaborasi Perluas Digitalisasi Pendapatan Daerah
Jumat, 26 Februari 2021
2455
Kini E-SPPT PBB-P2 Bisa Diunduh Melalui Aplikasi JAKI
Jumat, 08 Januari 2021
25118
BERITA POPULER
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1258
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1135
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1649
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan
Selasa, 04 November 2025
441
Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi