Terapkan PPKM Level 1, Pemprov DKI Lakukan Uji Coba Pembukaan Karaoke 

Sabtu, 06 November 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Budhy Tristanto 3912

Terapkan PPKM Level 1, Pemprov DKI Lakukan Uji Coba Pembukaan Karaoke

(Foto: doc)

Seiring dengan semakin terkendalinya kondisi pandemi COVID-19, saat ini Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PPKM Level 1. Hal itu ditetapkan dalam Instruksi Mendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali; serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak  2 - 15 November 2021.

Untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan

Di dalam kebijakan tersebut, telah diatur beberapa relaksasi pada sejumlah bidang. Salah satunya, bidang ekonomi, khususnya pada sektor usaha pariwisata.

Implementasi kebijakan relaksasi usaha pariwisata diserahkan kepada daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1 COVID-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan dan pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, serta jam operasional.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satunya, mengenai pembukaan usaha karaoke keluarga. Sesuai SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba.

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tegas Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata,  Sabtu (6/11), dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga, telah diterbitkan pula Surat Edaran Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No.291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karoke Keluarga pada Masa PPKM Level 1 COVI-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun ketentuan uji coba pembukaan karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta sebagai berikut:  

1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta;

2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021;

3. Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI);

4. Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia;

5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin COVID-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);

6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00.

7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam;

8. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.

BERITA TERKAIT
Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Cakung Disegel

Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Cakung Disegel

Minggu, 19 September 2021 2406

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Disparekraf DKI Sanksi 72 Tempat Usaha Saat PSBB

Selasa, 06 Oktober 2020 3557

Disparekraf Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB Masa Transisi

Disparekraf DKI Segel 26 Tempat Hiburan Selama PSBB Transisi

Kamis, 16 Juli 2020 2978

BERITA POPULER
Mikrotrans reza edit

Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

Jumat, 02 Oktober 2026 3092

Distribusi Benih Ikan Air Tawar anita

4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

Jumat, 02 Oktober 2026 2687

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 1868

Syafrin walkot jaksel

Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Kamis, 01 Oktober 2026 1477

Personel Gabungan Lakukan Pelebaran Jalan di Kelapa Dua Wetan

Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

Kamis, 01 Oktober 2026 1308

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks