35 Pelanggar Tibmask di Ciracas Disanksi Menyapu Jalan
Rabu, 13 Oktober 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1380
(Foto: Nurito)
Sebanyak 35 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (13/10), dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB.
Giat tibmask ini melibatkan 35 personel gabungan
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, warga yang tak memakai masker ini terjaring dalam operasi yang dilaksanakan di Jl H.Baping, Susukan sebanyak 16 orang. Kemudian di Jl Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, ada sembilan orang, serta di Jl PKP Kelapadua Wetan, 10 pelanggar.
"Total ada 35 pelanggar yang terjaring di tiga lokasi. Mereka dikenai sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit," kata Endharwanto.
Menurutnya, operasi tertib masker ini mengacu pada Intruksi Mendagri No. 47 yahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4, Level-3 dan Level-2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Perda DKI Nomor 02 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Pergub DKI Nomor 03 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 02 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan peraturan lainnya.
"Giat tibmask ini melibatkan 35 personel gabungan Satpol PP kelurahan dan kecamatan, ASN, Sudin Perhubungan, serta TNI dan Polri," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Camat Ciracas dan Anggota DPRD Tinjau PTM di SDN Susukan 08 dan 03
Rabu, 06 Oktober 2021
2058
Puskesmas Ciracas Bagikan Quotes ke Pengunjung
Senin, 11 Oktober 2021
2273
BERITA POPULER
Sambut Nataru, Pemprov DKI Suguhkan Jakarta Light Festival
Selasa, 23 Desember 2025
1044
Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api
Senin, 22 Desember 2025
1194
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
1513
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan
Jumat, 19 Desember 2025
1520
Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876