Langgar PPKM Level 4, Empat Tempat Usaha di Jaktim Disegel
Minggu, 08 Agustus 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1228
(Foto: Nurito)
Empat tempat usaha berupa kedai kopi dan kafe di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Sabtu (7/8) malam, disegel petugas Satpol PP karena melanggar aturan PPKM Level 4.
Mereka kami sanksi segel selama tiga hari
Kasi Ops Satpol PP Kota Jakarta Timur, Badrudin mengatakan, empat tempat usaha yang melanggar aturan ini tersebar di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jl Curug Raya Pondok Kelapa, Jl Permata Timur Pondok Kelapa dan Jl Kawasan Industri Jatinegara.
"Mereka kami sanksi segel selama tiga hari. Dalam giat ini kami kerahkan 42 petugas Satpol PP gabungan kelurahan dan kecamatan," kata Badrudin, Minggu (8/8).
Menurutnya, pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Lavel 4-3-2, Corona virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Perda DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pergub DKI Jakarta No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu Kepgub DKI Jakarta No 966/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan acuan hukum lainnya.
"Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera agar pemilik tempat usaha tidak melakukan pelanggaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Disanksi
Minggu, 07 Maret 2021
2186
Satpol PP Pulogadung Tindak Enam Tempat Usaha Pelanggar PSBB
Minggu, 24 Januari 2021
2749
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
5104
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1307
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1440
Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan