Langgar PPKM Level 4, Empat Tempat Usaha di Jaktim Disegel
Minggu, 08 Agustus 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1137
(Foto: Nurito)
Empat tempat usaha berupa kedai kopi dan kafe di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, Sabtu (7/8) malam, disegel petugas Satpol PP karena melanggar aturan PPKM Level 4.
Mereka kami sanksi segel selama tiga hari
Kasi Ops Satpol PP Kota Jakarta Timur, Badrudin mengatakan, empat tempat usaha yang melanggar aturan ini tersebar di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jl Curug Raya Pondok Kelapa, Jl Permata Timur Pondok Kelapa dan Jl Kawasan Industri Jatinegara.
"Mereka kami sanksi segel selama tiga hari. Dalam giat ini kami kerahkan 42 petugas Satpol PP gabungan kelurahan dan kecamatan," kata Badrudin, Minggu (8/8).
Menurutnya, pemberian sanksi ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Lavel 4-3-2, Corona virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian Perda DKI Jakarta No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pergub DKI Jakarta No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu Kepgub DKI Jakarta No 966/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 dan acuan hukum lainnya.
"Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera agar pemilik tempat usaha tidak melakukan pelanggaran," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
Langgar PSBB, Tiga Tempat Usaha di Jaktim Disanksi
Minggu, 07 Maret 2021
2078
Satpol PP Pulogadung Tindak Enam Tempat Usaha Pelanggar PSBB
Minggu, 24 Januari 2021
2600
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
3563
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
737
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
646
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital