Epidemiolog UI: Vaksin Sebagai Syarat Beraktivitas Diperlukan Agar Warga Terlindungi

Jumat, 30 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1827

Epidemilogi UI Dukung Aturan Wajib Vaksin Bagi Pedagang dan Pembeli

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam sejumlah regulasi saat ini mensyaratkan agar masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat-tempat publik untuk sudah divaksin. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat itu sendiri dari paparan COVID-19.

Menjaga keselamatan warganya

Adanya kebijakan wajib sudah vaksin ini mendapatkan dukungan dari Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono.

Pandu mengatakan, persyaratan sudah divaksin sangat diperlukan sebagai upaya untuk mengatasi terjadinya pandemi COVID-19. Bagi yang sudah divaksin diharapkan dapat terhindar dari gejala berat jika terpapar COVID-19.

"Saya menilai kebijakan ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya melindungi atau menjaga keselamatan warganya, ya sudah semestinya warga harus mendukung," ujarnya, Jumat (30/7).

Menurut Pandu, aktivitas di luar rumah yang memungkinkan interaksi dengan orang lain masih sangat rentan terhadap paparan COVID-19. Untuk itu, adanya kebijakan persyaratan sudah vaksin baik itu bagi pengunjung pasar, salon, restoran, tempat makan, kafe, warteg, Lokasi Binaan (Lokbin) hingga Lokasi Sementara (Loksem) juga sangat baik.

"Kita semua bisa beraktivitas dengan lebih aman. Siapapun yang beraktivitas di Jakarta harus sudah divaksin. Mau penduduk di Jakarta, mau satu jam di Jakarta semua harus sudah divaksin. Meski sudah divaksin, prokes ketat tetap harus dilakukan. Saya mendukung diterbitkan SK ini," tegasnya.

Ia menambahkan, persyaratan vaksinasi ini sebelumnya juga sudah diberlakukan bagi pelaku perjalanan, baik kereta api, bus AKAP, pesawat terbang maupun kapal laut.

"Artinya, secara nasional syarat vaksin untuk aktivitas tertentu di luar ruangan sudah ada sebagai upaya perlindungan diri dan orang lain," ucapnya.

Pandu menilai, tidak ada alasan apapun setiap warga Jakarta belum divaksin dalam situasi pandemi seperti sekarang ini karena vaksinnya tersedia dan sentra vaksinasi dibuka di banyak lokasi.

"Kalau sudah ada peraturannya, harus dicari teknis atau mekanisme di lapangan untuk mengetahui pedagang, pembeli, pengelola maupun pengunjung sudah divaksin atau belum," imbuhnya.

Ia menyayangkan jika masih ada yang menggunakan jalan pintas untuk mendapatkan sertifikat vaksin melalui cara-cara ilegal.

"Kalau ikut vaksin itu kan gratis dan terjamin dapat sertifikat atau kartu vaksin asli. Sertifikat atau kartu ini kan cuma benefit tambahan yang utama kita itu lebih terlindungi dari COVID-19 kalau sudah divaksin," terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 402 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi momentum untuk menyosialisasikan dan mendorong masyarakat wajib vaksin dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan imunitas secara keseluruhan, sehingga pandemi COVID-19 bisa ditangani.

"Fasilitas sudah ada, vaksin banyak, sentra vaksinasi di mana-mana, tinggal kita dorong dengan aturan supaya masyarakat itu mau melaksanakan vaksin. Ada masyarakat yang sadar akan pentingnya vaksinasi, tetapi ada masyarakat yang belum sadar, masyarakat yang belum sadar ini kita dorong untuk melakukan vaksinasi salah satunya melalui SK yang saya buat," urainya.

Andri menjelaskan, Pemprov DKI juga telah menyediakan aplikasi JAKI untuk memudahkan warga yang membutuhkan layanan dan informasi vaksinasi. Selain dapat mengunduh sertifikat vaksinasi, JAKI juga dapat mengidentifikasi warga yang sudah atau belum divaksinasi.

"Sebelum kita mewajibkan masyarakat divaksin Pemprov DKI sudah memberikan kemudahan untuk vaksin dan kontrolnya, melalui aplikasi JAKI bukan hanya mengunduh sertifikat tapi bisa didapat keterangan orang yang bersangkutan sudah divaksin atau belum," tandasnya.

BERITA TERKAIT
HIPMI JAYA Targetkan Vaksinasi 6000 Peserta di DKI

HIPMI Jaya Target Bantu Vaksin 6.000 Warga

Jumat, 30 Juli 2021 1355

Dinkes DKI: Vaksin Booster Belum Menyasar Masyarakat Umum

Dinkes DKI: Vaksin Booster Belum Menyasar Masyarakat Umum

Jumat, 30 Juli 2021 2356

Gubernur Anies Lepas Pendistribusian Bansos Beras Premium untuk Warga Jakarta

Gubernur Anies Lepas Pendistribusian Bansos Beras Premium untuk Warga Jakarta

Kamis, 29 Juli 2021 2314

BERITA POPULER
 1.000 Orang di Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

1.000 Warga Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

Kamis, 11 Desember 2025 5180

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 968

Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2025 di TMII, Jakarta Timur

HKSN 2025, Pilar Sosial Perkokoh Solidaritas dan Kepedulian Warga

Senin, 15 Desember 2025 728

Satu unit ekskavator melakukan pengerukan saluran penghubung Pulo di Jalan Raya Pasar Minggu

Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan

Minggu, 14 Desember 2025 954

Pramono membuka Musyawarah Nasional INTI di (INTI) di Aston Kemayoran City

Buka Munas INTI, Pramono Tegaskan Komitmennya Jadi Pemimpin Semua Golongan

Sabtu, 13 Desember 2025 1143

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks