Wali Kota Jakut Pimpin Sidak Perkantoran

Rabu, 07 Juli 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1752

Walikota Jakut Sidak Perkantoran Yang Masih Menjalankan Aktifitas di Masa PPKM Darurat

(Foto: Suparni)

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran untuk memastikan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipatuhi.

Kita sanksi penghentian sementara kegiatan

Ali mengatakan, beleid terkait operasional perkantoran selama PPKM Darurat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1881 Tahun 2021.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.

Kemudian, aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Selain aktivitas itu pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH)," ujarnya, di sela-sela sidak perkantoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (7/7).

Ali menjelaskan, dari sidak yang dilakukan didapati ada satu perkantoran yang kedapatan melanggar aturan.

"Kita sanksi penghentian sementara kegiatan mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang," terangnya.

Ia meminta, kerja sama semua pihak untuk mendukung dan membantu pelaksanaan PPKM Darurat dengan tidak memaksa pegawainya di luar ketentuan untuk masuk kerja.

"Kita minta masyarakat ikut mengawasi dan memberikan informasi bisa melalui kanal-kanal aduan yang tersedia jika ditemukan pelanggaran serupa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Gatot S Widagdo menambahkan, sejak diberlakukan PPKM Darurat aduan terjadinya pelanggaran di perkantoran atau perusahaan meningkat hingga 33 aduan dari biasanya sekitar 10 aduan per hari.

"Kalau kita dapati pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari administrasi berupa penutupan hingga yang terberat berupa sanksi pidana. Kita tindak tegas agar aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini dipatuhi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP Kecamatan Cengkareng Kembali Gelar Cipta Kondisi dan PPKM Darurat

Satpol PP Cengkareng Intensifkan Pengawasan PPKM Darurat

Rabu, 07 Juli 2021 1552

Wisata Kepulauan Seribu Ditutup Selama Pemberlakukan PPKM Darurat

Wisata di Kepulauan Seribu Ditutup Hingga 20 Juli 2021

Rabu, 07 Juli 2021 1708

Satpol PP Cengkareng Tutup Dua Resto dan Halau Puluhan PKL

Satpol PP Cengkareng Tutup Dua Resto dan Halau Puluhan PKL

Selasa, 06 Juli 2021 1718

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2914

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1234

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 496

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1280

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1084

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks