Langgar Prokes, Delapan Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak

Rabu, 16 Juni 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1776

Delapan Resto Diberikan Sanksi dalam Giat Pengawasan Tempat Makan

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap sejumlah tempat usaha seperti resto, kafe dan rumah makan. Hasilnya, delapan tempat usaha yang kedapatan melanggar prokes langsung dilakukan penindakan dengan sanksi berupa pembubaran hingga denda.

Ada delapan tempat usaha seperti resto, kafe dan rumah makan yang setelah kami kunjungi ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan,

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha mengatakan, pengawasan dan monitoring prokes di sejumlah tempat usaha tersebut dilakukan pada Selasa (15/6) malam hingga Rabu (16/6) dini hari.

"Ada delapan tempat usaha seperti resto, kafe dan rumah makan yang setelah kami kunjungi ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami berikan sanksi pembubaran hingga denda," tegas Yudistira, Rabu (16/6).

Menurutnya, prokes yang dilanggar antara lain, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan, tidak disediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran monitoring dan pengawasan prokes antara lain yakni, Jl Kemanggisan Raya, Jl Patra Raya, Jl Tanjung Duren Barat, Jl Ratu Kemuning, dan Jl Kedoya Utara.

"Pada kesempatan itu, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5M terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Lima Tempat Usaha Diberikan Sanksi di Kebon Jeruk

Langgar PSBB, Lima Tempat Usaha Kuliner di Kebon Jeruk Disanksi

Sabtu, 13 Maret 2021 2242

Satpol PP Lakukan Monitoring di 6 Tempat Usaha Resto

Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak

Sabtu, 06 Maret 2021 2582

 34 Warga Pelanggar Tibmask Ditindak di Depan Pasar Warakas

34 Pelanggar Prokes di Warakas Ditindak

Senin, 14 Juni 2021 1532

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9272

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3233

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3658

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1949

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1517

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks