Langgar Prokes, Delapan Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak

Rabu, 16 Juni 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1659

Delapan Resto Diberikan Sanksi dalam Giat Pengawasan Tempat Makan

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap sejumlah tempat usaha seperti resto, kafe dan rumah makan. Hasilnya, delapan tempat usaha yang kedapatan melanggar prokes langsung dilakukan penindakan dengan sanksi berupa pembubaran hingga denda.

Ada delapan tempat usaha seperti resto, kafe dan rumah makan yang setelah kami kunjungi ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan,

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha mengatakan, pengawasan dan monitoring prokes di sejumlah tempat usaha tersebut dilakukan pada Selasa (15/6) malam hingga Rabu (16/6) dini hari.

"Ada delapan tempat usaha seperti resto, kafe dan rumah makan yang setelah kami kunjungi ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami berikan sanksi pembubaran hingga denda," tegas Yudistira, Rabu (16/6).

Menurutnya, prokes yang dilanggar antara lain, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan, tidak disediakan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran monitoring dan pengawasan prokes antara lain yakni, Jl Kemanggisan Raya, Jl Patra Raya, Jl Tanjung Duren Barat, Jl Ratu Kemuning, dan Jl Kedoya Utara.

"Pada kesempatan itu, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan 5M terutama saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Lima Tempat Usaha Diberikan Sanksi di Kebon Jeruk

Langgar PSBB, Lima Tempat Usaha Kuliner di Kebon Jeruk Disanksi

Sabtu, 13 Maret 2021 2112

Satpol PP Lakukan Monitoring di 6 Tempat Usaha Resto

Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak

Sabtu, 06 Maret 2021 2446

 34 Warga Pelanggar Tibmask Ditindak di Depan Pasar Warakas

34 Pelanggar Prokes di Warakas Ditindak

Senin, 14 Juni 2021 1384

BERITA POPULER
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 900

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1226

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1519

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1210

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1250

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks