Langgar PSBB, Lima Tempat Usaha Kuliner di Kebon Jeruk Disanksi

Sabtu, 13 Maret 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 2112

Lima Tempat Usaha Diberikan Sanksi di Kebon Jeruk

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Lima tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diberi sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara selama 3x24 jam, lantaran melanggar aturan PSBB.

Dari lima pelanggar ini, satu disanksi tutup sementara 3x24 jam, 

Menurut Camat Kebon Jeruk, Saumun, lima tempat usaha ini ketahuan melewati batas waktu jam operasional saat pihaknya melakukan pengawasan, Jumat (12/3) malam hingga Sabtu (13/3) dinihari tadi.

"Lima tempat usaha ini kedapatan melayani makan di tempat di atas jam operasional ketentuan yang berlaku," ujar Saumun.  

Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha menambahkan, lima tempat usaha yang disanksi ini tersebar di Jalan Budi Raya ada empat tempat usaha dan Jalan Arjuna Selatan satu.

"Dari lima pelanggar ini, satu disanksi tutup sementara 3x24 jam, tiga diberi teguran tertulis dan satu lagi tutup sementara 1x24 jam," beber Yudistira.

Dia berharap, pelaku usaha dapat mematuhi peraturan untuk tidak menerapkan makan di tempat di atas jam 21:00 dan selalu patuhi protokol kesehatan.

"Kami akan terus lakukan pengawasan dengan lokasi berbeda-beda. Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Pusip Jakbar Gelar Pelayanan Restorasi Dokumen di Kelurahan Rawa Buaya

Catat! Ini Jadwal Layanan Restorasi dan Digitalisasi Arsip Keluarga di Jakarta Barat

Rabu, 10 Maret 2021 2022

Lebih Dari 20 Ribu Warga Jakarta Barat Terjaring Razia Tibmask

Satpol PP Jakbar Tindak 21.640 Warga Tak Pakai Masker

Minggu, 28 Februari 2021 2060

Sudin SDA Jakbar Selalu Siagakan Ratusan Pompa Mobile

Antisipasi Genangan, Ratusan Pompa Disiagakan di Jakbar

Rabu, 17 Februari 2021 1385

BERITA POPULER
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno memberikan keterangan di Balai Kota, Senin (22/12)

Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta Tanpa Kembang Api

Senin, 22 Desember 2025 900

Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1226

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1519

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1210

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1250

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks