Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Usaha di Kebon Jeruk Ditindak

Sabtu, 06 Maret 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 2582

Satpol PP Lakukan Monitoring di 6 Tempat Usaha Resto

(Foto: Wuri Setyaningsih)

Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dibantu personel TNI/Polri kembali menggelar pengawasan tempat usaha pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung Jumat (5/3) malam hingga Sabtu (6/3) dini hari. Hasilnya, tiga tempat usaha yang melanggar jam operasional langsung ditindak dan dikenakan sanksi tutup sementara.

Dari enam tempat usaha yang kami sambangi, tiga di antaranya kedapatan melanggar jam operasional,

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adi Nugraha mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Dari enam tempat usaha yang kami sambangi, tiga di antaranya kedapatan melanggar jam operasional dan langsung kami tindak," ujar Yudistira, Sabtu (6/3).

Dikatakan Yudistira, ketiga tempat usaha tersebut yakni, angkringan di Jl Patra Raya Kelurahan Duri Kepa, dan dua kafe di Jl Taman Cosmos Kelurahan Kedoya Utara.

"Kami lakukan penyegelan di tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Kami berharap pemilik usaha mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Tindak Empat Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Satpol PP DKI Tindak Empat Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Sabtu, 06 Maret 2021 2888

Sembilan Warga di Cempaka Baru Terjaring Operasi Masker

Sembilan Warga Terjaring Tibmask di Cempaka Baru

Kamis, 04 Maret 2021 3141

50 Pelanggar Tibmask Ditindak di Jl. Warakas I dan Jl. Bugis

Satpol PP Tanjung Priok Tindak 50 Warga Tak Pakai Masker

Rabu, 03 Maret 2021 2221

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9278

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3235

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3663

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1951

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1522

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks