Jumat, 21 Mei 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 923
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan menertibkan 21 bangunan bermasalah yang tersebar di 10 wilayah kecamatan, mulai pekan depan. Hal ini diutarakan Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hatmawan, usai rapat dengan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) serta PTSP kecamatan, Jumat (21/5).
Sebelum melakukan penertiban, kami akan memanggil terlebih dahulu pemilik bangunan
Menurut Ujang, 21 bangunan bermasalah tersebut terdiri dari 12 bangunan tanpa IMB dan sembilan bangunan yang tidak seusai IMB seperti melanggar GSB, melebihi ketinggian lantai dan lain sebagainya.
"Sebelum melakukan penertiban, kami akan memanggil terlebih dahulu pemilik bangunan. Bila tidak ada tanggapan positif maka akan ditertibkan," kata Ujang.
Dijelaskan Ujang, proses penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai permohonan yang diajukan Sudin CKTRP dan PTSP kecamatan sebagai leading sector.
"Penertiban kami lakukan agar pemilik bangunan mematuhi aturan," tandasnya.