TKD PNS DKI Dibayar Penuh

Senin, 16 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 98448

TKD PNS DKI Dibayar Penuh

(Foto: Reza Hapiz)

Setelah sempat terlambat selama dua bulan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akhirnya cair. Besaran TKD yang dicairkan jumlahnya 100 persen. Ini tidak seperti sebelumnya yang diwacanakan hanya 50 persen terlebih dahulu.

TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD Statis. Itu sudah cair

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah membenarkan, TKD PNS sudah cair hari ini, Senin (16/3). Pencairan TKD sendiri dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD Statis. Itu sudah cair," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/3).

Dia menyebutkan, setelah dilakukan evaluasi pencairan TKD yang sempat tertunda selama dua bulan itu akhirnya dilakukan secara penuh.

"Full dicairkannya. Pagi ini di proses, oleh Pak Heru (Kepala BPKAD)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, TKD yang dicairkan saat ini baru untuk bulan Januari. Sementara untuk bulan Februari belum jatuh tempo, yakni pada 18 Maret mendatang. "Baru yang Januari saja. Yang Februari akan kita proses akhir Maret ini," jelas Agus.

Dia mengatakan, pencairan TKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di mana untuk penghasilan tambahan PNS harus tersedia dana. Selain itu, pencairan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

"Dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) DPRD sudah setuju. Jadi bisa dicairkan," ucapnya.

Adapun besaran TKD untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta. Untuk Katgori staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD Statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.

Sedangkan pejabat eselon IV mendapat TKD Statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD Statis sekitar Rp 49 juta.

BERITA TERKAIT
Tunjangan Jabatan PNS DKI Cair

Tunjangan Jabatan PNS DKI Cair

Senin, 02 Maret 2015 54752

Gaji PHL DKI Telah Cair

Gaji PHL DKI Telah Cair

Selasa, 10 Maret 2015 59360

DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS

DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS

Jumat, 06 Maret 2015 75855

Sekda Akui Alokasi Gaji Hanya 26 Persen

Sekda: Alokasi Gaji Pegawai di APBD 2015 Sesuai Aturan

Kamis, 05 Maret 2015 58455

Sudah Diteken Basuki, TKD PNS Cair Pekan Depan

TKD PNS DKI Cair Pekan Depan

Rabu, 04 Maret 2015 71449

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 4120

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 613

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 448

Gubernur pramono pompa daan mogot rezap2

Pramono Pastikan Virus Nipah Belum Ditemukan di Jakarta

Selasa, 03 Februari 2026 509

Transjabodetabek blokM rezap

Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Diluncurkan Pekan Depan

Selasa, 03 Februari 2026 444

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks