Ini Aturan Usaha Rumah Makan Selama Ramadan

Selasa, 13 April 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2533

Ini Aturan Usaha Rumah Makan Selama Ramadan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengatur sejumlah ketentuan operasional rumah makan selama Ramadan 1442 Hijriah.

Tetap melaksanakan protokol kesehatan

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor

313 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, berdasarkan beleid tersebut, rumah makan atau restoran dapat melayani makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

"Untuk layanan takeaway maupun layanan antar (delivery service) sesuai jam operasional atau 24 jam," ujarnya, Selasa (13/4).

Gumi menjelaskan, kegiatan usaha restoran/rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan pembatasan.

"Pelaku usaha harus tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen," terangnya.

Menurutnya, guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa usaha rumah makan atau restoran diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan," ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup.

"Untuk tempat hiburan malam juga belum diperbolehkan beroperasi," tandasnya.

Untuk diketahui, aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dalam Kepgub tersebut, layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam). Lokasi yang diizinkan dalam aturan baru ini antara lain, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

BERITA TERKAIT
Dinas Parekraf Uji Coba Tourist Information Center Mobile di Empat Lokasi

Dinas Parekraf Uji Coba Tourist Information Center Mobile

Selasa, 02 Maret 2021 2572

Jelang Ramadan, Gubernur Anies Imbau Pengurus Masjid Disiplin Protokol Kesehatan

Jelang Ramadan, Gubernur Anies Imbau Pengurus Masjid Disiplin Protokol Kesehatan

Jumat, 09 April 2021 1994

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Per 12 April 2021

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 12 April 2021

Senin, 12 April 2021 1955

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7071

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4734

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2326

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1166

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2247

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks