Pemkot Jakut Adakan Penyuluhan Hukum

Senin, 05 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1572

Pemkot Jakarta Utara Adakan Penyuluhan Hukum

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta mengadakan penyuluhan hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ini sangat baik sekali,

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara online dan juga offline di Ruang Fatahillah, Lantai 2 Blok P Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Kepala Bagian Hukum Setko Jakarta Utara, Siti Sumiyati menjelaskan, kegiatan yang rutin tersebut kali ini diikuti para peserta yang merupakan perwakilan masyarakat Kelurahan Koja, terdiri dari anggota FKDM, ketua RW, ketua LMK, unsur Karang Taruna serta tokoh masyarakat.

"Tujuan dari kegiatan ini di antaranya menumbuhkembangkan informasi hukum kepada masyarakat sekaligus menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai produk hukum yang sudah ada maupun yang baru sehingga masyarakat mengetahui dan bisa memahaminya," ujarnya, Senin (5/4).

Dikatakan Siti, penyebarluasan informasi hukum melalui penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum-hukum yang berlaku. Diharapkan, segala bentuk pelanggaran hukum bisa diminimalisasi karena masyarakat mengetahui bahwa ada sanksi tegas yang diberlakukan jika melanggar hukum.

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas materi, antara lain tentang hukum waris, penanganan sengketa pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020, serta kehadiran negara melalui UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Salah satu peserta, yaitu Ketua LMK Kelurahan Koja, Yurisman Syam menambahkan, selama ini masyarakat masih ada yang belum memahami aturan hukum permasalahan sengketa lahan, UU ITE dan lainnya. Menurutnya, melalui penyuluhan hukum ini dirinya mendapat kelengkapan informasi. Selanjutnya materi yang diterima akan disampaikan juga ke warga supaya saling memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini sangat baik sekali. Kami menjadi paham dan lebih hati-hati untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar ke masyarakat luas karena bisa terkena sanksi dari UU ITE," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sosialiasi Prokes Covid-19 Digelar di Tanjung Priok

Pemkot Jakut Gandeng Kanwil Kemenkumham DKI Gencarkan Sosialisasi Prokes

Selasa, 23 Februari 2021 2121

Pemkot Jakut Kembangkan Aplikasi Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum

Pemkot Jakut Kembangkan Aplikasi Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum

Kamis, 10 Desember 2020 2661

Pemprov DKI Gencarkan Penyuluhan Hukum Kepada Kader PKK

Pemprov DKI Gencarkan Penyuluhan Hukum Kepada Kader PKK

Rabu, 11 Desember 2019 1816

Pemkot Jaktim Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Pasar Rebo

Pemkot Jaktim Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Pasar Rebo

Selasa, 26 Februari 2019 2107

 Siswa SMPN 285 Diedukasi Undang-undang Narkotika dan ITE

Siswa SMPN 285 Diedukasi UU Narkotika dan ITE

Kamis, 01 Agustus 2019 1538

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 890

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 821

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 472

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1193

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1148

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks