Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 4,8 Miliar

Rabu, 11 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 15288

Ahok Kembalikan Dana Operasional Sisa Jokowi Rp 4,8 Miliar

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengembalikan sisa dana operasional 2014 sebesar Rp 4,8 miliar. Dana tersebut merupakan peninggalan dari mantan Gubernur DKI, Joko Widodo yang tidak digunakan selama empat bulan. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Ahok juga telah melampirkan bukti pengembalian uang tersebut di website pribadinya, www.ahok.org pada Selasa (10/3).

Itu kan sisa tahun lalu, jadi sudah tahun lalu juga dikembalikan ke kas daerah

Dalam website ahok.org tertera dua lembar bukti pengembalian operasional gubernur. Satu lembar rincian penerimaan dan penggunaan anggaran, lembar lainnya adalah bukti tanda terima pengembalian dana ke kas daerah yang ditandatangani pejabat terkait. Dalam keterangan bukti yang diunggah tersebut, tertulis bahwa Jokowi saat menjadi Gubernur DKI tidak menggunakan dana operasional selama empat bulan, yakni April, Mei, Agustus, dan September 2014. Total anggaran selama empat bulan itu mencapai Rp 6,8 miliar. Saat itu Jokowi sudah dicalonkan sebagai Presiden RI dan cuti sebagai sebagai gubernur untuk berkampanye.

Dana operasional tersebut kemudian dialihkan ke Ahok sapaan akrab Basuki, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Dari dana Rp 6,8 miliar, Ahok hanya menggunakan Rp 2 miliar untuk beberapa kegiatan, antara lain bantuan gereja sebesar Rp 500 juta, bantuan rumah kaca Rp 250 juta, pengamanan Natal dan Tahun Baru ‎Rp 220 juta, serta cadangan kebutuhan lain Rp 500 juta. Kemudian dana yang disetor ke wakil gubernur pada bulan Desember untuk cadangan kebutuhan lain sebesar Rp 500 juta‎. Serta dana di bendahara yang juga untuk tambahan kebutuhan lain sebesar Rp 230 juta. Sehingga masih tersisa sebesar Rp 4,8 miliar. 

Dalam lembar pengembalian dana operasional gubernur juga tertulis apabila tidak ada pengeluaran lain yang dibutuhkan, maka saldo anggaran penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2014 sebesar Rp 4,8 miliar, akan dikembalikan ke kas daerah.  Ahok juga membubuhkan catatan di salah satu lembar bukti, agar sisa dana tersebut dikembalikan ke kas daerah. "Setor ke kas daerah," tulis Ahok pada tanggal 31 Desember 2014 disertai dengan paraf.

Sedangkan selama tahun 2014, dana operasional Ahok sendiri yang digunakan yakni sebesar Rp 22,07 miliar. Dana operasional tersebut diterima secara bertahap tiap bulannya. Selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok mendapatkan dana operasional setiap bulan yakni Rp 1,15 miliar. Sementara setelah menjabat sebagai gubernur dana operasional yang diterima mencapai Rp 1,7 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pengembalian dana operasional gubernur telah dilakukan sejak Desember tahun lalu. Dana tersebut juga telah masuk ke kas daerah.

"Itu kan sisa tahun lalu, jadi sudah tahun lalu juga dikembalikan ke kas daerah," kata Heru, Rabu (11/3).

Anggaran untuk dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 9 yang mengatur anggaran operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan Klarifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada ayat 2 (f) disebutkan untuk PAD di atas Rp 500 miliar, maka besaran nilainya disyaratkatan paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

BERITA TERKAIT
 Basuki Minta Ketua TPAD Siapkan Revisi Anggaran

Basuki: Tak Ada Kompromi Masukkan Rp 12,1 Triliun

Jumat, 06 Maret 2015 19869

Tak Masuk Kerja, Empat Tumpuk Dokumen Menanti Ahok

Dokumen Menumpuk di Meja Ahok

Rabu, 11 Maret 2015 16017

Ahok Ingin Penyelidikan Hak Angket Transparan

Ahok Ingin Penyelidikan Hak Angket Transparan

Selasa, 10 Maret 2015 9694

Ahok Siap Pasang Badan Demi Transparansi

Ahok Siap Pasang Badan Demi Transparansi

Rabu, 04 Maret 2015 8340

ICW Pilih Jakarta Jadi Provinsi Antikorupsi

ICW Pilih Jakarta Jadi Provinsi Antikorupsi

Rabu, 25 Februari 2015 9364

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7128

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4816

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1958

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2493

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1054

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks