TKD Dinamis PNS DKI Terancam Batal

Selasa, 10 Maret 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 18529

Pakai APBD 2014, TKD Dinamis PNS Tahun Ini Ditunda

(Foto: doc)

Tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis yang akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta pada tahun ini terancam batal terealisasi apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan APBD DKI 2014 melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kita pakai APBD-Perubahan 2014, TKD tidak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga tidak diberikan

‎"Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan kita pakai APBD-Perubahan 2014, TKD tidak dapat. Termasuk tunjangan transportasi juga tidak diberikan," kata Heru Budi Hartono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, di Balaikota, Selasa (10/3).

‎Menurut Heru, tidak diberikannya TKD dinamis dan tunjangan lainnya ini bukanlah sanksi atas polemik APBD DKI tahun 2015. Melainkan, langkah untuk mengefisiensikan APBD Perubahan tahun 2014 yang jumlahnya tidak sebesar APBD DKI tahun 2015. "Iya TKD dinamis jadi kita tunda karena ketinggian ambilnya, susah," terangnya.

Walau demikian, lanjut Heru, Pemprov DKI tetap berupaya yang terbaik untuk menyelesaikan APBD DKI tahun 2015 sesuai dengan batas waktu dari pihak Kemendagri sehingga anggaran tersebut  bisa dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). "Kita usahakan yang terbaik untuk pegawai juga. Saya maunya APBD DKI tahun 2015 tetap dibuat Perda," tukasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengaku enggan memprediksi jika Pemprov DKI nantinya kemungkinan akan menggunakan APBD-Perubahan DKI tahun 2015 dengan mengeluarkan Pergub. Sampai detik ini, pihaknya masih berharap adanya kesepakatan RAPBD DKI tahun 2015 antara eksekutif dengan legislatif.

"Saya belum mau spekulasi. Karena kita masih menunggu evaluasi tertulis dari Kemendagri," ujarnya.

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini mengtakan, apabila telah ada evaluasi tertulis dari Kemendagri, Pemprov DKI selanjutnya akan bersurat ke DPRD DKI yang dilanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar). "Di situ ada waktu tujuh hari, ya nanti kita lihat seperti apa," tukasnya.

BERITA TERKAIT
DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS

DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS

Jumat, 06 Maret 2015 75839

Sekda Akui Alokasi Gaji Hanya 26 Persen

Sekda: Alokasi Gaji Pegawai di APBD 2015 Sesuai Aturan

Kamis, 05 Maret 2015 58438

Djarot: TKD Dinamis Ciptakan Kompetisi Antar PNS

Djarot: TKD Dinamis Ciptakan Kompetisi Antar PNS

Rabu, 25 Februari 2015 50263

Menpan RB Setuju Pemberian TKD Dinamis di DKI

TKD Dinamis DKI Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Selasa, 03 Februari 2015 36012

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 778

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 744

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1643

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 909

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 635

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks