Wisatawan ke Kepulauan Seribu Selatan Wajib Bawa Bukti Swab Negatif

Jumat, 29 Januari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2778

Camat-Polsek Kepulauan Seribu Selatan Sepakati Aturan Bersama Sesuai Kearifan Lokal

(Foto: Suparni)

Wisatawan yang ingin berlibur ke destinasi wisata yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, diwajibkan menunjukkan bukti hasil swab negatif. Apabila tidak bisa menunjukkan hasil swab, maka yang bersangkutan akan dilakukan tes usap di puskesmas setempat.

Mencegah meningkatnya kasus COVID-19

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (Kearifan Lokal) Satgas Kampung Tangguh Jaya Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengatakan, kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 29 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19, terutama di Kepulauan Seribu Selatan," ujarnya, Jumat (29/1).

Sementara itu, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiyansyah menambahkan, dalam Surat Keputusan Bersama tersebut juga mengatur mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kami juga melarang kegiatan yang mengundang atau membuat kerumunan orang. Kalau ada kerumunan akan kita bubarkan, jika tidak membubarkan diri maka akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra; Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiyansyah; Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan, Ilmi Tri Indarto; para lurah, ketua MUI setempat, serta FKDM Kecamatan dan FKDM Kelurahan.

BERITA TERKAIT
PMI DKI Jakarta Berupaya Penuhi Stok Darah

PMI - Pemprov DKI Gencarkan Aksi Donor Darah

Kamis, 16 Juli 2020 2180

Pemkab Siapkan 12 Lokasi Sekolah di Kepulauan Seribu Untuk Penyaluran BST

Pemkab Siapkan 12 Lokasi Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

Selasa, 26 Januari 2021 1699

Kantor Perwakilan Pemkab Kepulauan Seribu Ditutup Sementara Waktu

Kantor Perwakilan Pemkab Kepulauan Seribu Ditutup Sementara Waktu

Senin, 18 Januari 2021 2511

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 953

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 972

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1742

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 617

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1011

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks