Wisatawan ke Kepulauan Seribu Selatan Wajib Bawa Bukti Swab Negatif

Jumat, 29 Januari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2942

Camat-Polsek Kepulauan Seribu Selatan Sepakati Aturan Bersama Sesuai Kearifan Lokal

(Foto: Suparni)

Wisatawan yang ingin berlibur ke destinasi wisata yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, diwajibkan menunjukkan bukti hasil swab negatif. Apabila tidak bisa menunjukkan hasil swab, maka yang bersangkutan akan dilakukan tes usap di puskesmas setempat.

Mencegah meningkatnya kasus COVID-19

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (Kearifan Lokal) Satgas Kampung Tangguh Jaya Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengatakan, kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat, 29 Januari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Pemberlakuan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19, terutama di Kepulauan Seribu Selatan," ujarnya, Jumat (29/1).

Sementara itu, Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiyansyah menambahkan, dalam Surat Keputusan Bersama tersebut juga mengatur mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kami juga melarang kegiatan yang mengundang atau membuat kerumunan orang. Kalau ada kerumunan akan kita bubarkan, jika tidak membubarkan diri maka akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, Surat Kesepakatan Bersama ini ditandatangani Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra; Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Agung Ardiyansyah; Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan, Ilmi Tri Indarto; para lurah, ketua MUI setempat, serta FKDM Kecamatan dan FKDM Kelurahan.

BERITA TERKAIT
PMI DKI Jakarta Berupaya Penuhi Stok Darah

PMI - Pemprov DKI Gencarkan Aksi Donor Darah

Kamis, 16 Juli 2020 2317

Pemkab Siapkan 12 Lokasi Sekolah di Kepulauan Seribu Untuk Penyaluran BST

Pemkab Siapkan 12 Lokasi Penyaluran Bantuan Sosial Tunai

Selasa, 26 Januari 2021 1808

Kantor Perwakilan Pemkab Kepulauan Seribu Ditutup Sementara Waktu

Kantor Perwakilan Pemkab Kepulauan Seribu Ditutup Sementara Waktu

Senin, 18 Januari 2021 2631

BERITA POPULER
Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 2103

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1667

Pramono Raperda Kawasan

Pramono Dorong Target Net Zero Emission

Jumat, 22 Mei 2026 1152

IMG 20260518 WA0123

Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

Senin, 18 Mei 2026 1938

IMG 20260521 WA0001

Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

Kamis, 21 Mei 2026 1313

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks