Pengawasan Kesehatan Awak Bus di Terminal Tanjung Priok Diperketat

Jumat, 18 Desember 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 1806

Pengelola Terminal Tanjung Priok Perketat Pengawasan Kesehatan Awak Bus

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pengelola Terminal Tanjung Priok memperketat pengecekan kesehatan awak bus mulai hari ini. Pengecekan dilakukan petugas di titik cek poin kedatangan dan keberangkatan di terminal tersebut.

Kami juga menyediakan ruang isolasi bagi awak bus yang terpapar COVID-19,

Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya mengatakan, petugas kembali memperketat pengecekan kesehatan awak bus di titik cek poin kedatangan dan keberangkatan. Apabila tidak memenuhi standar, awak bus beserta bus yang dikendarainya tidak diperbolehkan memasuki kawasan Terminal Tanjung Priok.

"Kami akan memperketat pengecekan kesehatan awak bus. Demikian juga kendaraannya jika tidak sesuai standar maka tidak diperbolehkan masuk area terminal," ujarnya, Jumat (18/12).

Dijelaskan Mulya, standar kesehatan dimaksud yakni awak bus harus mengantongi surat hasil tes cepat (rapid test) COVID-19 dengan hasil non reaktif. Termasuk, awak bus harus mengikuti serangkaian tes kesehatan seperti tensi, urin, dan gula darah di lantai dua Kantor Terminal Tanjung Priok.

"Kami juga menyediakan ruang isolasi bagi awak bus yang terpapar COVID-19," tambahnya.

Sedangkan bagi penumpang, sambung Mulya, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Namun dipastikan penumpang dan awak bus wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.

"Setiap bus juga wajib menerapkan aturan 50 persen terisi penumpang. Apabila tidak, maka bus tidak diperbolehkan beroperasi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pelanggar PSBB di Terminal Tanjung Priok Ditindak

Pelanggar PSBB di Terminal Tanjung Priok Ditindak

Selasa, 29 September 2020 1661

Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Miliki SIKM

Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Miliki SIKM

Selasa, 30 Juni 2020 1989

BERITA POPULER
Biro Hukum DKI menggelar Diskusi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Rabu, 05 November 2025 1069

Penumpang menuruni Transjakarta

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 851

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1345

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 742

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1215

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks