1.501 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

Minggu, 13 Desember 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1885

Sepekan Awal Desember, 1.501 Pelanggar PSBB di Jaktim Disanksi

(Foto: doc)

Periode  7-11 Desember 2020, sebanyak 1.501 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta Timur telah diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.

Ke-1.501 pelanggar ini terjaring operasi tertib masker yang rutin kami lakukan di wilayah Jakarta Timur,

Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, periode 7-11Desember 2020, pihaknya mencatat sebanyak 1.501 pelanggar aturan PSBB transisi telah diberikan sanksi kerja sosial maupun denda administrasi pada pelanggar perorangan.

Ke-1.501 pelanggar ini terjaring operasi tertib masker yang rutin kami lakukan di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi, Minggu (13/12).

Rinciannya, di tingkat kota ada 52 pelanggar, Kecamatan Matraman 96 pelanggar, Pulogadung 159 pelanggar, Jatinegara 127 pelanggar, Kramat Jati 336.

Kemudian di Kecamatan Pasar Rebo 139 pelanggar, Cakung 111 pelanggar, Duren Sawit 146 pelanggar, Ciracas 118 pelanggar, Makasar 93 pelanggar dan Cipayung 124 pelanggar.

"Dari total jumlah ini, yang dikenai sanksi kerja sosial sebanyak 1.483 pelanggar dan denda administrasi pada 18 pelanggar dengan total denda Rp 5.650.000,” jelasnya.

Menurutnya, selain melakukan tindakan terhadap pelanggar perorangan, pihaknya juga memberikan tindakan kepada pemilik/pengelola tempat usaha yang melanggar aturan PSBB transisi.

Sanksi yang diberikan kepada pemilik/pengelola tempat usaha, seperti warung makan/minum, restoran, industri dan perhotelan berupa penutupan sementara 1x24 jam.

Rinciannya, tiga rumah makan pelanggar aturan PSBB transisi diberikan sanksi penutupan sementara, dan 84 tempat usaha lainnya dilakukan pengawasan namun tidak ditemukan adanya pelanggaran PSBB.

Kemudian, satu perkantoran ditutup sementara selama 3x24 jam serta 76 perkantoran dan industri lainnya yang dilakukan pengawasan tidak ditemukan adanya pelanggaran PSBB.

“Untuk hasil pengawasan terhadap perhotelan, sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran PSBB. Kedepan, kami akan terus melakukan pengawasan PSBB secara terpadu dengan lintas sektor,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT
30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

30 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Selasa, 08 Desember 2020 1417

 Tidak Pakai Masker, Empat Pelanggar Didenda Kerja Sosial di Kebayoran Baru

Empat Pelanggar Prokes di Kebayoran Baru Disanksi Kerja Sosial

Jumat, 11 Desember 2020 2819

Enam Pelanggar PSBB Terjaring Operasi Petugas di Cijantung

Enam Pelanggar Aturan PSBB di Cijantung Disanksi

Selasa, 24 November 2020 1911

BERITA POPULER
 1.000 Orang di Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

1.000 Warga Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

Kamis, 11 Desember 2025 6839

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1470

Pramono lantik anggota KPID DKI Jakarta

Lantik Tujuh Anggota KPID DKI, Pramono Tekankan Independensi

Rabu, 17 Desember 2025 882

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 758

Satu unit ekskavator melakukan pengerukan saluran penghubung Pulo di Jalan Raya Pasar Minggu

Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan

Minggu, 14 Desember 2025 1419

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks