Dishub Koordinasi dengan Polisi Tindak Taksi Uber

Minggu, 01 Maret 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 12090

Pemprov DKI Dorong Kepolisian Tindak Taksi Uber

(Foto: doc)

Masih beroperasinya taksi mewah Uber di ibu kota menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan layanan rental taksi yang dipesan via online itu hingga kini belum mengantongi izin operasional angkutan umum. ‎Atas dasar itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI kini tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menindak taksi gelap tersebut.

Larangan taksi Uber beroperasi di Jakarta masih diberlakukan. Karena ‎perusahaan taksi mewah itu belum mengantongi izin. Jadi bisa dibilang sebagai taksi gelap

"Larangan taksi Uber beroperasi di Jakarta masih diberlakukan. Karena ‎perusahaan taksi mewah itu belum mengantongi izin. Jadi bisa dibilang sebagai taksi gelap," kata Enrico, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Minggu (1/3).

‎Menurut Enrico, layanan rental taksi Uber yang dipesan melalui online ini rawan permainan tarif dan juga membahayakan para penumpang karena belum memiliki legalitas sebagai angkutan umum. ‎"Taksi tersebut melanggar syarat dan ketentuan angkutan umum," jelasnya.

Enrico menjelaskan, sebelum mengaspal di jalan protokol ibu kota, taksi tersebut harus mengurus izin operasional terlebih dahulu. Adapun syarat untuk mendapat izin operasional itu di antaranya mengikuti uji KIR dan pergantian pelat kuning.

Dia mengatakan telah mengadakan pertemuan dengan Organda dan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Dari pertemuan itu, pihak kepolisian menyatakan siap menindak taksi Uber apabila menerima laporan pengaduan. "Kami hanya menjembatani. Polisi yang akan bertindak. Tapi mereka bertindak setelah ada laporan," ungkapnya.

Dikatakan Enrico, dalam hal ini, pihak Organda diminta segera membuat laporan pengaduan mengenai keberadaan taksi Uber yang rawan permainan tarif dan penyimpangan kriminalitas di lapangan. "Pihak Organda harus membuat laporan supaya kepolisian bisa cepat bertindak," tuturnya.

Ketua Organda DKI, Shafruhan Si‎nungan, menyatakan pihaknya sudah membuat laporan ke kepolisian terkait peredaran taksi Uber yang telah meresahkan angkutan umum jenis taksi lainnya di ibu kota. Pihaknya pun berharap, kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita sudah buat laporan, polisi sangat merespon laporan kami," akunya.

Dia menilai, selain rawan penyimpangan dan membahayakan penumpang, layanan jasa taksi ini juga telah melecehkan peraturan undang-undang di Indonesia mengenai izin usaha angkutan umum.

‎"Taksi itu tidak mengindahkan peraturan, karena masih beroperasi meski sudah dilarang. Layanan taksi ini juga sangat merugikan perusahaan taksi resmi," tukasnya.

BERITA TERKAIT
taksi uber uber

DKI Minta Kemenkominfo Blokir Situs Taksi Uber

Selasa, 19 Agustus 2014 8151

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9229

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3195

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3618

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1911

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1481

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks