Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

Senin, 16 November 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2482

Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuka pengajuan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahap 2⁣.

Tidak ada perbedaan yang masuk tahap 1 dan tahap 2

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, hibah ini merupakan stimulus yang diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran, agar para pemilik usaha dapat tetap bertahan dalam situasi keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Gumi menuturkan, dana hibah diperuntukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. "Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Dan pengusaha wajib melaporkan seluruh penggunaan dana Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti," ungkap Gumi, Senin (16/11).

Gumi menjelaskan, jumlah pendaftar dana hibah pariwisata tahap 1 dan 2 sebanyak 1.030 usaha dengan rincian, 50 hotel non bintang, 285 hotel bintang, dan 715 restoran.

"Yang daftar pada tahap 1 lebih dari 500 usaha dan masih harus diverifikasi lagi. Saat ini sambil menunggu pendaftaran yang masuk tahap 2, kita lakukan verifikasi data yang sudah masuk sebelumnya. Tidak ada perbedaan yang masuk tahap 1 dan tahap 2," terangnya.

Menurutnya, batas pendaftaran dana hibah pariwisata tahap 2 sampai tanggal 23 November 2020. Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring di http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.

Persyaratan wajib yakni memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS dan masih berlaku atau berlaku efektif, bukti setor pajak tahun 2019, surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini, dan domisili usaha pariwisata berada di Jakarta.

Gumi menambahkan, besaran dana hibah nantinya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah pembayaran pajak usahanya masing-masing.

"Bagi yang disetujui agar menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, surat peruntukan penggunaan dana hibah," tandas Gumi.

BERITA TERKAIT
       Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Jumat, 02 Oktober 2020 2405

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 2356

Dinas Parekraf - Perguruan Tinggi Gelar Webinar Mempertahankan Bisnis di Tengah Pandemi

Dinas Parekraf-Perguruan Tinggi Gelar Webinar untuk UMKM

Selasa, 25 Agustus 2020 2166

       Jumlah Jakpreneur Binaan Disparekraf DKI Lampaui Target

Jumlah Jakpreneur Binaan Disparekraf DKI Lampaui Target

Senin, 16 November 2020 2254

BERITA POPULER
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Senin, 08 Juni 2026 2749

Ketua dprd dki suhud

Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

Rabu, 10 Juni 2026 1391

MRT operasional jati (1)

MRT Lakukan Penyesuaian Akses Pintu Masuk Stasiun Bundaran HI dan Dukuh Atas

Jumat, 12 Juni 2026 694

Sampah laut Jakarta bilal

Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

Minggu, 07 Juni 2026 1778

IMG 20260610 WA0101

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

Rabu, 10 Juni 2026 1046

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks