Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

Senin, 16 November 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2369

Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuka pengajuan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahap 2⁣.

Tidak ada perbedaan yang masuk tahap 1 dan tahap 2

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, hibah ini merupakan stimulus yang diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran, agar para pemilik usaha dapat tetap bertahan dalam situasi keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Gumi menuturkan, dana hibah diperuntukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. "Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Dan pengusaha wajib melaporkan seluruh penggunaan dana Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti," ungkap Gumi, Senin (16/11).

Gumi menjelaskan, jumlah pendaftar dana hibah pariwisata tahap 1 dan 2 sebanyak 1.030 usaha dengan rincian, 50 hotel non bintang, 285 hotel bintang, dan 715 restoran.

"Yang daftar pada tahap 1 lebih dari 500 usaha dan masih harus diverifikasi lagi. Saat ini sambil menunggu pendaftaran yang masuk tahap 2, kita lakukan verifikasi data yang sudah masuk sebelumnya. Tidak ada perbedaan yang masuk tahap 1 dan tahap 2," terangnya.

Menurutnya, batas pendaftaran dana hibah pariwisata tahap 2 sampai tanggal 23 November 2020. Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring di http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.

Persyaratan wajib yakni memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS dan masih berlaku atau berlaku efektif, bukti setor pajak tahun 2019, surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini, dan domisili usaha pariwisata berada di Jakarta.

Gumi menambahkan, besaran dana hibah nantinya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah pembayaran pajak usahanya masing-masing.

"Bagi yang disetujui agar menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, surat peruntukan penggunaan dana hibah," tandas Gumi.

BERITA TERKAIT
       Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Jumat, 02 Oktober 2020 2274

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 2177

Dinas Parekraf - Perguruan Tinggi Gelar Webinar Mempertahankan Bisnis di Tengah Pandemi

Dinas Parekraf-Perguruan Tinggi Gelar Webinar untuk UMKM

Selasa, 25 Agustus 2020 2048

       Jumlah Jakpreneur Binaan Disparekraf DKI Lampaui Target

Jumlah Jakpreneur Binaan Disparekraf DKI Lampaui Target

Senin, 16 November 2020 2096

BERITA POPULER
Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Transjakarta Pastikan Seluruh Layanan Kembali Normal

Minggu, 25 Januari 2026 2358

Cuaca berawan menaungi wilayah Jakarta hari ini

Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

Senin, 26 Januari 2026 773

Transjakarta Perluas Rute Harapan Indah-Pulo Gadung

Waspada Hujan Merata Guyur Jakarta Sepanjang Hari Ini

Rabu, 21 Januari 2026 1213

Antisipasi Cuaca Ekstrem Esok Hari, Pemprov DKI Siapkan OMC

Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

Senin, 26 Januari 2026 451

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

BMKG Prediksi Hujan Merata di Jakarta Hari Ini

Selasa, 20 Januari 2026 1157

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks