Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

Senin, 16 November 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2435

Dinas Parekraf Buka Pengajuan Dana Hibah Pariwisata

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuka pengajuan Dana Hibah Pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahap 2⁣.

Tidak ada perbedaan yang masuk tahap 1 dan tahap 2

Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, hibah ini merupakan stimulus yang diberikan kepada pelaku usaha hotel dan restoran, agar para pemilik usaha dapat tetap bertahan dalam situasi keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Gumi menuturkan, dana hibah diperuntukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi. "Penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Dan pengusaha wajib melaporkan seluruh penggunaan dana Dinas Parekraf DKI Jakarta dengan melaporkan bukti-bukti," ungkap Gumi, Senin (16/11).

Gumi menjelaskan, jumlah pendaftar dana hibah pariwisata tahap 1 dan 2 sebanyak 1.030 usaha dengan rincian, 50 hotel non bintang, 285 hotel bintang, dan 715 restoran.

"Yang daftar pada tahap 1 lebih dari 500 usaha dan masih harus diverifikasi lagi. Saat ini sambil menunggu pendaftaran yang masuk tahap 2, kita lakukan verifikasi data yang sudah masuk sebelumnya. Tidak ada perbedaan yang masuk tahap 1 dan tahap 2," terangnya.

Menurutnya, batas pendaftaran dana hibah pariwisata tahap 2 sampai tanggal 23 November 2020. Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring di http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah.

Persyaratan wajib yakni memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS dan masih berlaku atau berlaku efektif, bukti setor pajak tahun 2019, surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini, dan domisili usaha pariwisata berada di Jakarta.

Gumi menambahkan, besaran dana hibah nantinya dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah pembayaran pajak usahanya masing-masing.

"Bagi yang disetujui agar menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, surat peruntukan penggunaan dana hibah," tandas Gumi.

BERITA TERKAIT
       Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Disparekraf DKI Izinkan Hotel Buka Paket Isolasi Terkendali

Jumat, 02 Oktober 2020 2348

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 2294

Dinas Parekraf - Perguruan Tinggi Gelar Webinar Mempertahankan Bisnis di Tengah Pandemi

Dinas Parekraf-Perguruan Tinggi Gelar Webinar untuk UMKM

Selasa, 25 Agustus 2020 2118

       Jumlah Jakpreneur Binaan Disparekraf DKI Lampaui Target

Jumlah Jakpreneur Binaan Disparekraf DKI Lampaui Target

Senin, 16 November 2020 2186

BERITA POPULER
Sekolah swasta gratis doc

103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

Jumat, 24 April 2026 28492

70 Peserta Ikuti Sosialisasi Pilah Sampah di Kelurahan Kayu Manis

70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

Sabtu, 25 April 2026 1312

Sekolah Sint Joseph jati

Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

Minggu, 26 April 2026 1120

Kebakaran j65 Jalan Mawar Lestari Indah tiyo

Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

Jumat, 24 April 2026 1524

IMG 20260426 WA0091

Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

Minggu, 26 April 2026 888

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks