34 Pelanggar PSBB di Rawamangun Disanksi

Selasa, 03 November 2020 Reporter: Nurito Editor: F. Ekodhanto Purba 1870

34 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Rawamangun

(Foto: Nurito)

Sebanyak 34 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jl Balai Pustaka Timur, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas. 

Ke-34 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin dilakukan pihaknya. 

Dalam operasi tertib masker kali ini pihaknya mengerahkan 23 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Polri.

"Ke-34 pelanggar ini selanjutnya kami berikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya, Selasa (3/11). 

Ia menambahkan, rinciannya, 33 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan. 

Sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.

"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya. 

BERITA TERKAIT
68 Pelanggar PSBB Terjaring di Cipayung

68 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Rabu, 26 Agustus 2020 1862

48 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Cipayung

48 Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Cipayung Disanksi

Selasa, 13 Oktober 2020 1802

Pelanggar Protokol Kesehatan di Warakas Disanksi Menyapu Pasar

15 Warga di Warakas Terjaring Operasi Tertib Masker

Senin, 02 November 2020 1868

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2630

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2628

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 1140

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1842

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1468

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks