Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB

Jumat, 23 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2359

Satpol PP DKI Tindak 23 Tempat Makan Pelanggar Aturan PSBB

(Foto: doc)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak 23 restoran dan kafe pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12-22 Oktober 2020. Dua didenda administrasi, sisanya ditutup sementara.

Penindakan dan pemberian sanksi berdasarkan aduan masyarakat dan pengawasan di personel di lapangan

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dua restoran atau tempat makan yang dikenakan denda administrasi berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Rp 20 juta; dan satu di Cengkareng, Jakarta Barat, Rp 5 juta.

"Denda adminitrasi yang terkumpul dari dua restoran tersebut sebesar Rp 25 juta. Semua denda masuk ke kas daerah melalui rekening Bank DKI," ujar Arifin, Jumat (23/10).

Arifin menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan puluhan restoran dan kafe tersebut yakni tidak menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19, secara khusus pembatasan kapasitas pengunjung.

Dia menuturkan, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap 262 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Dan 14 diantaranya dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

"Penindakan dan pemberian sanksi berdasarkan aduan masyarakat dan pengawasan di personel di lapangan," ungkapnya.

Arifin menambahkan, terkait pelanggaran masker ada sebanyak 11.742 orang yang ditindak. Rinciannya, 11.343 orang dikenakan sanksi sosial dan 399 memilih sanksi denda administrasi. Denda yang terkumpul sebesar Rp 57.050.000.

"Total denda terkumpul selama PSBB Transisi periode 12 sampai 22 Oktober 2020 sebesar Rp 82.050.000," tandas Arifin.

BERITA TERKAIT
 29 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Pulogadung

29 Pelanggar PSBB Transisi di Pulogadung Disanksi

Senin, 19 Oktober 2020 1847

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Bioskop di Jakarta Diizinkan Beroperasi dengan Protokol Kesehatan

Rabu, 21 Oktober 2020 2153

RPTRA di Jakbar di Buka, Pengujung Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

RPTRA di Jakbar Dibuka dengan Penerapan Protokol Kesehatan

Senin, 19 Oktober 2020 2367

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 804

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1557

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 829

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 899

Satu unit ekskavator melakukan pengerukan saluran penghubung Pulo di Jalan Raya Pasar Minggu

Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan

Minggu, 14 Desember 2025 1503

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks