Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

Senin, 12 Oktober 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3036

 Ini 13 Usaha Pariwisata yang Diizinkan Beroperasi di PSBB Transisi

(Foto: doc)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menentukan 13 usaha pariwisata yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi.

Untuk usaha pariwisata yang harus mengajukan persetujuan teknis akan dilakukan review oleh Tim Gabungan

Usaha pariwisata tersebut mencakup, rumah makan/restoran/cafe/bar, pertunjukan di ruang terbuka (drive in), salon/barbershop, golf/driving range, meeting/seminar/workshop, kawasan pariwisata, taman rekreasi/taman margasatwa.

Usaha pariwisata lainnya yakni, museum dan galeri, wisata tirta, produksi video/visual, pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center, lapangan tenis/bulutangkis (outdoor), akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan.

Pelaksanaa Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, khusus untuk jenis usaha pertunjukan di ruang terbuka (drive in), produksi video/visual, meeting/seminar/workshop, dan akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan diharuskan mengajukan persetujuan teknis kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

Sementara usaha pariwisata yang diperbolehkan lainnya dapat langsung beroperasi dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Untuk usaha pariwisata yang harus mengajukan persetujuan teknis akan dilakukan review oleh Tim Gabungan yang akan memutuskan dapat atau tidaknya beroperasi kembali dan akan ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta," ungkap Gumi, Senin (12/10/2020).

Dia menjelaskan, khusus bagi bioskop yang sudah mengajukan pembukaan kembali akan tetap diproses berdasarkan urutan pengajuan permohonan.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, maka usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dapat ditinjau ulang," ujarnya.

Gumi menuturkan, jenis usaha seperti diskotik, klab malam, spa, karaoke, griya, pijat dan kegiatan pariwisata lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak dapat dikendalikan belum boleh beroperasi.

Berikut ketentuan teknis operasional bagi usaha pariwisata :

1. Memasang pakta integritas di tempat yang mudah terlihat oleh pengunjung

2. Melakukan pencatatan terhadap pengunjung dengan menggunakan tamu atau secara digital dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, 6 digit angka pertama NIK. Pengelola usaha wajib memberikan data pengunjung tersebut apabila diperlukan Pemerinah Provinsi DKI Jakarta

3. Melakukan pembatasan dan mengatur pergerakan tamu / pengunjung dalam area dan tempat usaha. Khusus untuk penyelenggaraan musik hidup di rumah makan / restoran cafe / bar wajib menaati ketentuan sebagai berikut :

- Memiliki TDUP untuk penyelenggaraan musik hidup

- Jumlah personel menyesuaikan luasan panggung/stage (menjaga jarak fisik)

- Dilarang menampilkan live disk jockey (DJ)

- Pengunjung dilarang melantai / berdansa.

4. Usaha bar yang boleh beroperasi adalah bar yang memenuhi ketentuan yang berdiri sendiri, yang menyatu dengan rumah makan/restoran/cafe dan yang menjadi fasilitas hotel.

5. Pengajuan persetujuan teknis disampaikan sekurang-kurangnya 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

BERITA TERKAIT
Gerombolan Ikan Lumba-Lumba Muncul di Perairan Pulau Pramuka

Kawanan Lumba-lumba Muncul di Perairan Pulau Pramuka

Minggu, 11 Oktober 2020 3546

Buka Kembali, TMR Siapkan 50 Petugas

Besok, Taman Margasatwa Ragunan Dibuka untuk Umum

Senin, 12 Oktober 2020 4359

 Dinas PPAPP - Ancol Kerja Sama Penanganan Pemulihan Korban Kekerasan

Dinas PPAPP - Ancol Kolaborasi Menangani Pemulihan Korban Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2020 2019

Mulai Hari Ini Ancol Telah Dibuka

Kawasan Wisata Ancol Kembali Dibuka

Senin, 12 Oktober 2020 1983

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3366

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3006

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2623

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3249

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 3113

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks