Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ

Senin, 21 September 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 8363

Dinsos DKI Jakarta Cairkan Dana Triwulan 3 KLJ dan KPDJ

(Foto: Istimewa)

Para lansia dan penyandang disabilitas penerima dana kesejahteraan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah dapat mencairkan dana kesejahteraan triwulan tiga (Juli, Agustus, September) melalui ATM Bank DKI. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah, Senin (21/9).

Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020

"Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan sejak Senin, 14 September 2020. Sebelumnya pencairan dana triwulan 2 (April, Mei, Juni) juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu," terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/9).

Saat ini, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan pembersihan data penerima disebabkan penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah maupun dianggap mampu. Hingga saat ini telah dilakukan pembersihan data pada 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ.

"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," imbuhnya.

Taufiq turut mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ dan tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut. Sebagai informasi, KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.

Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp 600.000,- per bulannya dan sebesar Rp 300.000,- bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali.

BERITA TERKAIT
       Dinsos dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Adakan Pelatihan Pemasaran Online

Dinsos dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Adakan Pelatihan Pemasaran Online

Rabu, 29 Juli 2020 2038

 Dinsos Distribusikan 447 Kartu Untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas Kepulauan Seribu

Dinsos Salurkan 447 KLJ dan KPDJ di Kepulauan Seribu

Selasa, 30 Juni 2020 2074

Distribusi KLJ dan KPDJ di Jakut Ditarget Rampung Pekan Depan

Distribusi KLJ dan KPDJ di Jakut Ditarget Rampung Pekan Depan

Sabtu, 27 Juni 2020 2625

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1223

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1100

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1608

Salah satu pelamar kerja yang datang ke Job Fair Disabilitas 2025 di TIM Jakpus

Job Fair Disabilitas 2025 Diakses Warga Luar Jakarta

Senin, 03 November 2025 604

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 851

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks